Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN-Salah satu rumah di kawasan Bukit Damai Sentosa (BDS), Balikpapan Selatan, seketika menjadi perhatian warga setempat yang melintas.

Pasalnya, rumah itu dikepung oleh sekelompok Orang Tak Dikenal (OTD) yang merupakan suruhan H Jamri. Peristiwa itu terjadi, Kamis (20/7/2023).

Adapun pemilik itu rumah adalah Suhardi Hamka. Di balik pengepungan itu, terpantau ada spanduk terkait putusan kasasi masalah hutang piutang, yang terpasang tepat di depan rumah.

Akibatnya, pemilik rumah yakni Suhardi Hamka geram dan tidak terima dengan pemasangan spanduk di rumahnya. Bahkan sempat terjadi perdebatan antara Suhardi dengan OTD tersebut.

Menurut Suhardi, masalah hutang piutang itu sudah jelas melalui putusan pengadilan bahwa perusahaan yang dikelolanya telah dinyatakan pailit. “Jadi kami menyayangkan aksi itu dan tentu tidak melalui prosedur hukum,” ujarnya.

Dia sejatinya tak keberatan andai saja spanduk itu dipasang oleh pihak yang berwenang atau kurator.

“Kejadian ini, mempertontonkan lemahnya negara melindungi warganya,” ungkapnya.

Terpantau petugas kepolisian berjaga di lokasi itu. Dan terlihat menenangkan situasi.

Di lokasi kejadian, hadir Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto dan Kapolsek Selatan AKP Abu Sangit.

Terpisah, ketika dikonfirmasi H Jamri menyebut, pemasangan spanduk keputusan kasasi karena pihaknya telah memenangkan kasasi.

“Bagaimana kurator itu mau bebas menjalankan tugasnya kalau penghuninya masih ada. Karena itu saya merasa keberatan, makanya saya pasang spanduk itu,” akunya.

Untuk diketahui permasalahan yang terjadi adalah perselisihan antara Direktur Utama PT Lidia & Dandy Suhardi Hamka dengan Direktur Utama PT Borneo Delapan Enam H Jamri, yang tak kunjung usai.

Keduanya memang pernah tergabung di perusahaan konsorsium PT Delapan Enam. Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti yang mengelola Perumahan Bukit Batakan Permai. (*)