Serangan Balik, DPRD Donggala akan gugat 5 orang warga penggugat DPRD
melalui juru bicaranya Burhanuddin Yado dan Taufik M Burhan anggota DPRD Donggala, saat ditemani oleh kuasa hukumnya Rasyidi Bakri,SH, LL,M, akan menuntut balik 5 orang yang mengatasnamakan warga menggugat DPRD dalam waktu dekat ini.
landasan gugatan balik yang akan dilakukan atas desakan masyarakat, meminta DPRD khususnya Pansus Hak angket tidak berdiam diri di proses hukum yang sedang berjalan, ujar Burhanuddin Yado.
gugatan Rekonvensi diatur dalam pasal 132 HIR huruf (a), pasal 158 RBg angka 1 dan 3 dan pasal 245 RV, yang menegaskan gugatan rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh Tergugat sebagai gugatan balik terhadap gugatan yang diajukan Penggugat.
Jadi Maslono janganlah membawa nama warga Labuan atau masyarakat Kabupaten Donggala, justru kami DPRD ini mendapat support melibihi dari kalian, desakan masyarakat sangat besar agar kami menggugat balik para penggugat DPRD,” Tegasnya. Senin (16/08/21)
Sementara itu wakil ketua Angket, Taufik M Burhan mengatakan bahwa pengajuan gugatan balik sudah dikomunikasikan dengan seluruh anggota DPRD yang tergabung di pansus hak angket, dan direncanakan pengajuan gugatan balik dilakukan bersamaan saat sidang perdana 19 Agustus mendatang.
“Pasti kami akan lakukan gugatan balik, terhadap lima penggugat, mereka itu adalah Maslono, Abdullah yahya Soumena, Muhktar, Arus Sidora, Abdul Halim,” Ujarnya
Kemudian ia menjelaskan bahwa anggota DPRD yang tergabung dalam pansus hak angket menilai perbuatan lima penggugat itu telah melanggar hukum, mengganggu hak konstitusional DPRD.
“Muhktar CS itu (penggugat) justru yang melakukan perbuatan melawan hukum, menghalangi hak konstitusioanal DPRD, merekalah yang meresahkan masyarakat,” sebutnya
“Kami akan ajukan gugatan balik pada 19 Agustus mendatang.Kami akan gugat secara materil sebesar 500 jt, dan inmaterial 25 M kepada Muhktar Cs tersebut, Kenapa kami menggugat balik, karena secara personal dan kelembagaan sudah merugikan DPRD, dan juga meresahkan masyarakat,” Tambahnya
Politisi PKB ini melanjutkan bahwa tujuan dari gugatan balik ini, agar diketahui apa yang dilakukan Muhktar CS adalah tindakan mengganggu pekerjaan Lembaga DPRD.
“Kasihan Muhktar CS tidak memahami aturan dengan baik, apa legal standing mereka? Jangan sampai karena ada celah lakukan dengan gampang gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) tanpa dasar, ya itu tadi tujuan Muhktar cs itu hanya untuk mengganggu proses politik yang sedang berjalan di DPRD,” Tandasnya
Terpisah lawyer atau pakar Hukum DPRD Donggala, Rasyidi Bakri,SH, LL,M, yang dikonfirmasi Senin sore, terkait anggota DPRD akan melakukan gugatan balik terhadap lima penggugat membenarkan hal tersebut,
“Iya benar, akan menggugat balik, nanti diproses persidangan 19 Agustus mendatang, jika mediasi gagal, lanjut ke pembacaan gugatan, dan kami akan ajukan jawaban disertai dengan mencantumkan gugatan rekonvensi gugatan balik di tanggal tersebut,’’ pungaksnya.
Untuk Sidang perdana gugatan Citizen Law Suit (Gugatan warga negara) yang diajukan oleh lima warga kabupaten Donggala kepada 25 anggota DPRD, baru akan dimulai 19 Agustus mendatang (Akb)
Tinggalkan Balasan