Soroti Pajak Kos dan Reklame, Laila Ingatkan Pengusaha Taati Aturan
NUSSA.CO, SAMARINDA – Tidak selarasnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani retribusi izin usaha seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kembali disoroti Komisi II DPRD Samarinda.
“Seharusnya sebelum penarikan retribusi pajak pada sektor usaha, terlebih dahulu dipenuhi persyaratan administrasinya oleh tim teknis seperti PUPR, Bapenda dan DPMPTSP, baru pengusaha bisa dikenakan kategori wajib pajak dan bisa dilakukan pungutan,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah, Rabu (28/9/2022).
Penarikan retribusi pajak menurut Laila harus dibenahi, sebab ketidakselarasan kerja dari OPD terkait membuat serapan pajak menjadi tidak maksimal. Seperti di sektor reklame, Bapenda menganggap reklame itu aset makanya dipungut pajak, namun di sisi lain pengusaha belum memenuhi syarat administrasinya.
“Dan kita kecolongan, ada pengusaha yang belum memenuhi persyaratan tetapi sudah dipungut pajak,” sebut Laila.
Tidak maksimalnya penarikan pajak izin reklame juga nyaris terjadi di sektor usaha penginapan. Ini karena dalam aturan yang ada sejumlah klausul dalam Perda 09/2019 tentang perubahan kedua atas Perda 4/2011 Kota Samarinda, ternyata masih bermasalah.
Oleh sebab itu, pembenahan payung hukum terus dilakukan dengan tujuan mempertegas klasifikasi rumah kos, kontrakan, guest house dan hotel melati yang diharap berujung pada meningkatnya serapan pendapatan asli daerah (PAD).
“Diinventarisir dulu lah, mana wajib pajak, mana yang tidak, dan kami tidak membahas secara global karena ada ketentuan persyaratan, dan saya ingatkan ini jangan dijadikan akal-akalan bagi pengusaha,” tegasnya. (**/adv)
Tinggalkan Balasan