Stop Proyek Perumahan, Samri: Warga Menolak Izin Bisa Dicabut
NUSSA.CO, SAMARINDA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda memastikan telah menyegel aktivitas pengembangan perumahan elite di Jalan MT Haryono Samarinda, Rabu (25/1/2023).
Penghentian aktivitas pengembangan ini, buntut dari dampak buruk pembukaan lahan yang menyebabkan tanah longsor dan banjir lumpur yang berimbas ke pemukiman warga Jl. M Said. Selain itu, pengembang perumahan juga tidak memenuhi bukti perizinan.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Shaputra mengaku akan berada di pihak warga. Apalagi aktivitas tersebut telah terbukti melanggar dan merugikan masyarakat.
Menurutnya, meskipun pengembang perumahan nantinya akan mengantongi izin, tetapi aktivitas tersebut perlu mempertimbangkan dampak lingkungan.
“Jika masyarakat menolak proyek tersebut, ya izinnya bisa dicabut dan tidak boleh ada kegiatan lagi di lokasi itu. Semua harus begitu, setiap kegiatan pembangunan di Kota Samarinda perlu melalukan kajian lingkungan, termasuk komunikasi kepada masyarakat,” tegasnya. (*/adv)
Tinggalkan Balasan