Loadingtea

Guru SMPN 1, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

NUSSA.CO, TOLITOLI – Tuntas di Polres Tolitoli, kasus viral pelecehan seksual dengan tersangka Mathius-oknum guru SMPN 1 Tolitoli, kembali menjadi sorotan heboh warga Kota Cengkeh, Tolitoli.

Pasalnya, setelah tuntas ditangani Polres Tolitoli dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, kasusnya diduga kurang mulus, alias mogok. Padahal, keterangan saksi ahli dan bukti lainnya telah lengkap. Benarkah mogok ?

“Kami sudah beberapa kali limpahkan ke Kejari Tolitoli, tapi dikembalikan alias P-19, selanjutnya silakan konfirmasi ke Kejaksaan,” ungkap Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Ismail, belum lama ini.

Me-review kembali kasus ini, keluarga korban sebut saja bunga (nama samara) awalnya melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan Mathius saat di sekolah.
Kronologis kejadian menyebutkan bahwa, Mathius yang tercatat sebagai guru senior ini nekad melakukan pelecehan dengan cara menyentuh bagian dada bunga saat pa mathius mengembalikan pulpen dan buku korban. Akibatnya, secara psikologis korban mengalami depresi, suka menyendiri dan merasa tertekan.

Saat di Polres Tolitoli, pengacara pertama korban yakni Arina Silviana SH MH menjelaskan, dalam perkara hukum pidana pada umumnya yang harus dikejar tim penyidik dalam penanganan kasus adalah terpenuhnya unsur pidana.

“Dalam kasus ini saya menilai unsur pidananya telah terpenuhi, ada dua bukti yakni keterangan saksi korban dan keterangan saksi ahli. Saksi ahli yakni ahli psikolog. Selain itu juga ada bukti petunjuk, dimana beberapa saksi mengungkapkan benar adanya peristiwa tersebut. Nah kalau sudah terpenuhi bukti keterangan korban dan saksi ahli, ditambah bukti petunjuk, itu sudah cukup pak,” ulasnya.

Ditambahkan, dalam kasus tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual, menurut dosen hukum pidana Universitas Madako dan mahasiswi doktoral ilmu hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) ini, tidak mesti harus memerlukan keterangan saksi yang melihat langsung.

Terpisah, ibu korban berinisial Mi mengaku, anaknya memang mengalami gangguan psikis usai kejadian tersebut. “Benar pak, anak saya terganggu jiwanya, sering menyendiri, kadang melamun, bahkan saat di kelas tangannya spontan disilangkan di dada,” ujar Mi.

Dalam keterangan persnya, Eki Rasyid-pengacara terbaru Bunga menyebutkan, berkas perkara telah dua kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Meski begitu, Eki yakin, penyidik mampu menyempurnakan dan bisa segera tuntas atau P21.

“Berkas sudah dua kali dikembalikan, menurut JPU masih ada yang kurang, maka penyidik memperbaiki,” sebutnya.

Eki berharap pada pelimpahan berkas selanjutnya, dapat diterima oleh JPU, pekan depan.

“Saya sudah koordinasi ke penyidik dan Kasi Pidum, tapi kewenangan melengkapi berkas dan penuntutan wewenang Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum,” lengkapnya.

Sementara itu, upaya media ini untuk melakukan konfirmasi langsung ke Devi SH–Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tolitoli belum membuahkan hasil. Ditelepon dan pesan singkat WhatsAPp tidak mendapat respon.

Dikonfirmasi terpisah soal kasus ini, Ketua LSM Bumi Bhakti Ahmad Pombang mengatakan, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru di SMPN 1 Tolitoli selayaknya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Polisi sudah tuntas tangani, tinggal jaksa meneruskan. Kami sih berharap jangan sampai jatuh penilaian masyarakat yang tidak baik, muncul isu Kejari tidak mau melanjutkan lantaran ada hal-hal lain di luar penanganan kasusnya, seperti hubungan keluarga, hubungan religi atau hubungan spesial lainnya, sehingga kasusnya dibikin muter-muter, ribet dan sebagainya, ya kita berharap itu tidak terjadilah,” ungkapnya. (ham)