Tak Tahu Cara Menggunakan, Alat TTG Hanya Disimpan di Rumah Kades
Nussa.co. DONGGALA – Salah satu prinsip pengadaan barang dan jasa adalah efektif. Barang yang diadakan sesuai tujuan awal pengadaan, yaitu bermanfaat. Namun, apa jadinya bila barang tersebut tidak dapat di manfaatkan, atau disimpan tanpa digunakan?.
Hal itu terjadi dalam pengadaan peralatan Tehknologi Tepat Guna (TTG) olahan pangan melalui Dana Desa (DD) tahun 2020 di Kabupaten Donggala. Berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng, sebanyak 73 desa belum menggunakan peralatan tersebut.
Peralatan itu tersimpan di kantor desa maupun di rumah para kepala desa (Kades) dengan kondisi masih terbungkus dalam kardus, antara lain, mesin pengemas continuous sealer machine, dan mesin oven hook. Menurut para Kades, belum dimanfaatkannya peralatan TTG karena penyedia belum melatih warga desa untuk menggunakan peralatan tersebut padahal sudah dianggarkan dalam RAB.
Selain itu, pemerintah desa mengaku kebingungan untuk memasarkan produk olahan makanan dari hasil pemanfaatan peralatan TTG. Penyedia barang yakni CV. Mardiana Mandiri Pratama menjanjikan akan membantu memasarkan hasil olahan pangan ke Banglades. Penyedia mengaku memiliki mitra kerja di negara tersebut.
“Namun dikarenakan kondisi Covid-19 dan tersandung masalah hukum yang sedang dialami penyedia, sehingga menyebabkan hal tersebut tidak dapat terlaksana,” kata Kades yang meminta namanya tidak disebutkan saat dihubungi media ini, Sabtu 1 Oktober 2022.
Untuk diketahu, pada tahun 2021, Ketua DPRD Donggala, Takwin bersama sejumlah anggota DPRD Donggala, secara resmi melaporkan dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Takwin mengatakan, dari hasil temuan Pansus (Panitia Khusus), terdapat beberapa kejanggalan dari proyek TTG itu seperti pengadaan alat yang sama di 98 desa. Selanjutnya, proyek itu tidak ada sebelumnya dalam perencanaan semua desa, tapi muncul di APBdes perubahan.
Menurut Takwin, pelaporan proyek TTG ke KPK adalah tindaklanjut dari rekomendasi Pansus. Kasus TTG ini di duga merugikan keuangan negara sebesar 4,1 miliar. Sebelum ke KPK, DPRD Donggala juga sudah melaporkan hal ini ke Polres Donggala, Kejari Donggala dan Kejaksaan Tinggi Sulteng. Namun hingga kini tidak jelas penanganan kasus tersebut. (Jose Rizal)
Tinggalkan Balasan