Tandatangani MOU BPJS. Bupati Donggala, Bukti perlindungan bagi Pekerja
Nussa.co – Donggala. Banyak manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dirasakan bagi pekerja. Mulai dari biaya pengobatan kecelakaan kerja, santunan tunai dari kecacatan ataupun kematian, beasiswa untuk anak, dana pensiun, hingga tabungan hari tua. Tidak hanya bermanfaat bagi karyawan, tetapi juga memiliki manfaat bagi perusahaan.
untuk memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah daerah dengan status Non ASN untuk menjadi peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Palu, Senin (06/06).
Penandatangan kerjasama dilakukan langsung oleh Bupati Donggala, Dr., Drs. Kasman Lassa, SH.,MH, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palu, R. Harry Agung Cahya, di ruang kerja Bupati Donggala.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Donggala, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Kepala Bagian dan Camat Sindue Tobata, Camat Banawa Selatan, Direktur RSUD Kabelota serta Direktur RSUD Pendau.
Dalam laporannya, Drs. Moh. Ilham Yunus, M.Si, selaku Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Donggala, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instuksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021, tentang optimaslisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Surat Edaran Mendagri nomor. 842.2/5193/SJ tentang implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di pemerintah daerah.
Dimana saat ini, jumlah tenaga Non ASN Kabupaten Donggala berjumlah 5.779 orang. Adapun yang dapat direalisasikan dalam pengganggaran tahun 2022 sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah sebanyak 3.100 orang.
Sementara itu, Dalam sambutannya Bupati Donggala menyatakan bahwa program tersebut adalah suatu bentuk kehadiran Pemerintah sebagai perlindungan kepada seluruh masyarakat.
Sehingga Bupati berharap, untuk kedepan program BPJS Ketenagakerjaan bisa menjangkau lebih banyak pihak diantaranya Kelompok Tani dan Nelayan yang terdaftar pada dinas Kelautan dan Dinas Pertanian.
“Nah kalau semua masyarakat yang terorganisir ini sudah masuk kedalam program BPJS Ketenagakerjaan, berarti kita sudah berhasil merealisasikan amanat undang-undang dasar 1945, yakni melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa” jelasnya. (Ly)
Tinggalkan Balasan