Tanggapan Masyarakat Terkait Status Keanggotaan Parpol Di KPU Donggala Menjadi 72
nussa.co – Donggala (13/9/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menandatangani Berita Acara Tindaklanjut Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik (parpol) Termin pertama (1/8/2022-14/9/2022).
Anggota KPU Donggala Andi Kasmin menjelaskan, pada termin pertama ini pihaknya merekap sejumlah 72 tanggapan masyarakat yang melaporkan terdaftar sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan mereka. “Mayoritas berprofesi sebagai guru yang mendaftar seleksi P3K” ungkapnya. Tanggapan tersebut 4 berasal dari bawaslu, 4 melalui laman website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, dan 64 orang datang langsung ke Kantor KPU.
Dikonfirmasi terpisah Ketua KPU Donggala M. Unggul menjelaskan untuk mengetahui status keanggotaan parpol dapat dicek melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. “Kalau ada nama tapi tidak merasa anggota parpol bisa masukkan tanggapan masyarakat” menurutnya tanggapan tersebut nantinya akan disampaikan berjenjang ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Tengah. “Untuk tanggapan yang masuk sekarang akan kami proses pada Termin kedua” tutupnya.(**)
Tinggalkan Balasan