Tertibkan Parkir Liar, DPRD akan Panggil Dishub
NUSSA.CO, SAMARINDA – Masih menjamurnya aksi parkir liar di Kota tepian kembali menjadi perhatian serius wakil rakyat di DPRD Kota Samarinda. Wajah kota jadii semerawut.
Parkir liar kerap dilakukan oleh para sopir truk dan kontainer di sejumlah titik jalan, bahkan menjadi penyebab aksi kriminalitas hingga berujung maut.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra serius tanggapi persoalan parkir liar kendaraan. Menurutnya, di Samarinda terdapat beberapa kawasan yang kerap digunakan sebagai tempat parkir liar. Hal ini seperti terjadi di kawasan Terminal Sungai Kunjang, Rapak Indah, hingga di Jembatan Mahkota II.
Padahal, sebut Samri, kendaraan besar seperti truk kontainer ihwalnya dilarang untuk parkir di jalan umum, bahkan hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 15/2015 tentang Pengelolaan Parkir.
“Aturannya jelas, truk dan kontainer dilarang parkir di jalan umum, apalagi parkir secara bebas,” tegas Samri saat dikonfirmasi awak media, Kamis (03/02/2022).
Menindaklanjuti hal itu, Samri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda guna memastikaan upaya penertiban kawasan parkir liar.
Selain itu ia juga meminta agar OPD terkait tanggap dalam melakukan penertiban parkir liar truk kontainer, agar kejadian orang tewas menabarak truk parkir tidak terulang lagi.
“Kan sudah ada kejadian kemarin bahkan sebelumnya juga pernah terjadi korban jiwa akibat parkir liar seperti itu,” jelasnya.
Samri menambahkan, pihaknya juga akan meminta para pengusaha khususnya di kawasan pergudangan untuk menyiapkan tempat parkir. Sehingga, dengan begitu parkir truk dan kontainer tidak menggangu kenyamanan warga yang melintas di jalan umum.
“Karena jika truk kontainer parkir di pinggir jalan, setengah badan jalan dikuasai ini mengganggu pengguna jalan lain,” kritiknya. (adv)

Tinggalkan Balasan