Tertunda 3 Tahun, Raperda Pelayanan Kepemudaan Dibahas
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Ppenyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Jawaban Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Kepemudaan, Senin (1/11/2021)..
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh yang menjadi Ketua rapat menjelaskan, untuk Raperda Pelayanan Kepemudaan akan terus didorong pembahasannya, hingga diharapkan selesai dibahas dan ditetapkan.
Sebagai informasi, Raperda Pelayanan Kepemudaan ini sempat tertunda selama 3 tahun, dan baru dapat dibahas kembali pada rapat Paripurna kali ini. “Sempat tertunda selama 3 tahun, Raperda Pelayanan Kepemudaan akhirnya dibahas, Alhamdulillah wali kota, DPRD dan stakeholder sepakat untuk segera ditetapkan menjadi raperda,” kata Abdulloh kepada awak media.
Raperda Pelayanan Kepemudaan dibentuk agar pemuda di Kota Balikpapan dapat mendapatkan hak-hak hukum yang telah diatur Undang-Undang. “Agar pemuda di dalamnya dapat mengemban amanat Undang-Undang dan kemudian ada kepastian hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ujarnya.
Paripurna juga dirangkai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan wali Kota Balikpapan tentang Raperda Pelayanan Kepemudaan ini. (adv)
Tinggalkan Balasan