Tertunda lagi : Paripurna Laporan Pembahasan Pansus LHP TTG tidak Kuorum
Rapat Paripurna penyampaian hasil laporan kerja Panitia Kusus (Pansus) batal dilaksanakan. Pasalnya, 23 dari 29 orang anggota DPRD Donggala tidak menghadiri Paripurna.
Paripurna yang di pimpin Wakil ketua I DPRD Donggala, Sahlan L Tandamusu itu hanya di hadiri 6 orang anggota. Ke 6 anggota itu antara lain Asgaf Umar, Zulham M Nurlahama, Maspuang, Asis Rauf, dan Burhanuddin.
Seperti diketahui, DPRD Donggala telah membentuk Pasus untuk membahas hasil temuan BPK RI perwakilan Sulteng terkait pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG).
Dalam laporanya, BPK perwakilan Sulteng merinci adanya dugaan pelanggaran dalam pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) , pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pengadaan Website desa yang menggunakan anggaran dana desa dan dana desa (ADD/DD) tahun 2020 dan 2021.
Namun sidang paripurna tersebut harus di tunda karena “Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Tata Tertib dewan kuorum belum tercapai. Untuk itu Maka pimpinan rapat menunda rapat tersebut paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah,” kata Sahlan, Jumat (11/3) saat memimpin rapat.
Sebelum menutup rapat, Sahlan berpesan agar anggota yang hadir menyampaikan pada anggota di komisinya masing-masing untuk hadir pada rapat Paripurna berikutnya. Ketidakhadiran anggota dalam Parpurna menurut Sahlan menjadi penilaian buruk bagi lembaga.
“Bukan hanya hari ini terjadi. Sudah sering kali, jadi dimohon ketaatan kita pada Tatib. Karena ini amanat rakyat yang harus kita jalankan,” pesanya. (dylan)

Tinggalkan Balasan