Loadingtea

Ditawari Upah Rp 15 Juta, Diduga Kurir Jaringan Antarprovinsi

NUSSA.CO, TOLITOLI – Tergiur tawaran upah Rp 15 juta, seorang janda muda berinisial Ma (36) nekad menjadi seorang kurir narkoba jaringan antarprovinsi.

Namun apesnya, warga Desa Salumbia, Kecamatan Dondo itu belum sempat melanjutkan misinya, dan lebih dulu dibekuk Tim Satnarkoba Polres Tolitoli, Selasa (30/04/2024) malam, sekira pukul 22.00 Wita.

Dari tangan Ma, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.022 gram atau mencapai 1 kg lebih, di dermaga “tikus” kapal kayu di Kecamatan Ogodeide.

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH didampingi Kasi Humas Iptu Budi Atmojo menjelaskan, tim Satnarkoba Polres Tolitoli yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Herman Yosep SH, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya barang haram sabu dipasok dari salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), diduga sabu berasal dari jaringan internasional–Tawau-Malaysia.

Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan selama beberapa hari, disertai dengan pencocokan informasi yang ada, akhirnya tim mencurigai seorang wanita pengendara motor matic yang berada di dermaga tikus seorang diri, bahkan baru saja menjemput bungkusan dari salah satu kapal kayu pengangkut komiditi pertanian, malam itu.

Tanpa berlama-lama, meski diguyur hujan tim Satnarkoba terus membuntuti hingga akhirnya Ma ditangkap di Desa Buga, Kecamatan Ogodeide.

Tim kemudian mendapati bungkusan mencurigakan, terikat di bawah stang motor. Setelah diperiksa, ternyata narkoba yang diduga sabu, beratnya mencapai 1 kilo lebih

Ma tak berkutik saat diamankan dan digelandang ke Mapolres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut, berikut barang bukti narkoba dan alat bukti lainnya juga diamankan.

“Pelaku mengaku mendapat tawaran upah Rp 15 juta jika berhasil membawa sabu dari pelabuhan yang rencananya akan diteruskan ke seorang berinisial A, di Kota Palu. Sabu utuh 1 kilo dan memang tujuannya ke Palu, bukan untuk diedarkan dan dijual di Tolitoli,” sebut Kasi Humas didampingi KBO Satnarkoba, Iptu Sutiman di sesi Jumpa Pers, Jumat (03/04/2024).

Lanjut Iptu Budi, Polres Tolitoli terus melakukan pengembangan terkait seseorang berinisial A di Palu yang kabarnya siap menunggu kedatangan narkoba yang dibawa Ma. Selain itu, dari hasil pemeriksaan Ma diduga sudah tiga kali melakukan penjemputan narkoba, dengan jumlah narkoba yang belum diketahui.

Kepada media ini, Ma mengaku baru pertamakalinya melakukan aksinya. “Baru satu kali ini pak, bukan tiga kali. Dana saya menyesal pak, saya melakukan ini karena terpaksa, butuh uang. Saya juga ingatkan kaum perempuan agar tidak mudah tergiur iming-iming besar untuk menjadi kurir narkoba,” akunya.

Untuk diketahui, Ma bakal dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Ham)