Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan kehilangan dua sektor pendapatan daerah berupa retribusi perizinan dengan adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibuslaw di sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, informasi terbaru ada dua retribusi yang tidak boleh dipungut per 1 Agustus 2021, yakni retribusi IMB dan IMTA.

“Dua sumber retribusi ini tidak dapat dipungut sebelum adanya peraturan daerah (perda) terbaru,” ungkap politikus PKS ini, Senin (30/8/2021).

Lanjut Syukri, dengan hadirnya omnibuslaw, tentu saja dampaknya bagi pemerintah daerah adalah kehilangan potensi pajak daerah hingga mencapai 16 miliar sejak Agustus hingga adanya revisi perda IMB.

“Disebutkan dalam UU Cipta Kerja bahwa, setiap pemerintah kabupaten/kota tidak boleh menarik retribusi IMB hingga ada revisi terhadap tersebut,” jelasnya.

Dengan demikian, terhitung sejak 1 Agustus 2021 tidak ada lagi pungutan IMB, dan ini bisa memengaruhi pembangunan yang sedang berjalan dan hilangnya potensi pajak hingga senilai Rp 16 miliar.

“Bapemperda DPRD Balikpapan akan terus mendorong Pemkot Balikpapan agar segera melakukan revisi, agar penarikan retribusi tetap terjaga, dan tentunya bisa terhindar dari kehilangan potensi pajak daerah,” ungkap Syukri yang juga seorang dokter gigi ternama. (adv)