Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA — Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur Salehuddin menegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025–2029 harus diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang juga dinilai perlu segera direvisi.

Sinkronisasi ini dinilai penting agar kebijakan pembangunan daerah sejalan dengan regulasi nasional dan kebutuhan riil di lapangan, khususnya dalam menghadapi dinamika sektor ekonomi dan lingkungan.

“Kebijakan pembangunan lima tahunan ini perlu selaras dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan ekonomi di daerah, termasuk penguatan sektor pertambangan rakyat dan investasi hijau,” ujar Salehuddin. Senin, (5/5/2025).

Menurut Salehuddin, saat ini masih banyak potensi ekonomi daerah yang belum tertuang dalam tata ruang yang berlaku, termasuk pertambangan rakyat, meski regulasi nasional sudah memberikan dasar hukum yang jelas bagi aktivitas tersebut.

“Sekarang misalnya pertambangan rakyat, itu sampai sekarang belum ada yang diakomodir dalam RTRW. Padahal ketentuan pusat sudah membolehkan itu kan. Jadi kalau kita ingin memberi ruang pada ekonomi kerakyatan, tata ruangnya harus disesuaikan,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kaltim telah merekomendasikan kepada pemerintah provinsi agar segera melakukan revisi RTRW, terutama untuk mengakomodasi perubahan regulasi dan kebutuhan pembangunan berbasis masyarakat.

Selain sektor tambang, Salehuddin menyoroti pentingnya tata ruang yang mampu mendukung investasi hijau, hilirisasi industri, dan pembangunan berkelanjutan. Ia menyebut, arah RTRW ke depan harus mengedepankan prinsip ekonomi yang ramah lingkungan.

“Revolusi hijau, investasi ramah lingkungan, termasuk hilirisasi, itu juga kami sampaikan dalam rekomendasi. RTRW harus mampu mengarahkan pembangunan ke arah yang sesuai dengan prinsip ekonomi berkelanjutan,” jelasnya.

Ia juga menyinggung banyaknya lahan kritis yang belum termanfaatkan secara maksimal. Lahan-lahan tersebut, menurutnya, seharusnya bisa didorong menjadi bagian dari program strategis pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan ketahanan lingkungan.

“Kami rekomendasikan juga agar lahan-lahan kritis yang selama ini tidak bertuan, dan belum dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi, harus dimaksimalkan kembali,” ucapnya.

Dengan memperbarui RTRW, lanjut Salehuddin, maka arah pembangunan dalam RPJMD Kaltim 2025–2029 akan menjadi lebih fokus, tajam, dan kontekstual.

Ia juga menekankan pentingnya proses penyusunan RTRW dilakukan secara partisipatif, melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh kebijakan ruang.

“Kita harap direspon baik oleh pemerintah provinsi,” tutupnya. (ADV)