Loadingtea

Modusnya Ancam Sebar Video Syur Jika Menolak Ajakan

NUSSA.CO, TOLITOLI – Entah setan apa yang bersarang di otak Kanda alias Muma (35), pria bujak lapuk yang bermukim di Kelurahan Tambun, Kecamatan Baolan, tega menggarap pacar sosmednya, sebut saja Mawar (14) (bukan nama sebenarnya). Bukan sekali, tetapi berkali-kali sejak tahun 2022.

Petualangan asmara konak Muma berakhir di balik jeruji, ini setelah tim penyidik Satreskrim Polres Tolitoli menerima laporan orangtua Mawar yang tidak terima anaknya menjadi korban aksi bejat tetangganya itu, selama 3 tahun.

Kasat Reskrim Iptu Erick Wijaya Siagian didampingi Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo menjelaskan, hubungan asmara keduanya, bermula dari interaksi chat di salah satu media sosial tahun 2022. Lama kelamaan, keduanya merubah status menjadi pacaran, dan terus berinteraksi hingga akhirnya terjadi perjanjian untuk saling bertemu.

“Setelah resmi pacaran, tersangka melakukan panggilan video call, namun disertai permintaan agar Mawar tidak berpakaian alias bugil.  Sempat ditolak Mawar. Tetapi, tersangka mengancam akan melaporkan status pacaran keduanya ke orangtua Mawar. Akhirnya aksi bugil pun dituruti. Tanpa diketahui Mawar, tersangka merekam dan menyimpan video bugil,” ungkap Kasi Humas.

Setelah itu, lanjut Iptu Budi, Muma mengajak janjian ketemuan dengan ancaman jika tidak datang akan dilaporkan ke orangtua mawar. Singkatnya mawar datang menemui tersangka, namun karena takut, Mawar lari pulang.

Muma yang marah dan dipennuhi nafsu birahi kembali menelpon Mawar dan mengancam akan menyebarkan video bugilnya ke medsos. Karena takut, Mawar pun menurut dan datang. Setelah tiba di hadapannya, Muma bergegas menarik pacarnya itu ke belakang WC umum, lalu menggarapnya bak suami istri.

“Dari awal perbuatan itu, akhirnya tersangka lebih sering mengajak Mawar berhubungan yang disertai ancaman menyebarkan video syur jika tidak dituruti. Perbuatan Muma terbongkar, dan setelah mengetahui anaknya menjadi korban tersangka, orangtua Mawar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tolitoli, kemudian polisi menindaklanjuti laporan itu serta menahan pelaku sejak 19 Juni 2025,” rinci Kasi Humas.

Ditambahkan, atas perbuatannya itu tersangka Muma dijerat pasal pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ham)