Loadingtea

NUSSA.CO, TOLITOLI – Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Tolitoli, Nim’at Sabite Tahir menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait hilangnya transkip nilai di kantor SKB.
Nim’at menyebutk, kabar tersebut adalah hoax atau lelucon yang tidak berdasar.
Kepada media ini kepala SKB mengatakan, kejadian bermula di awal pekan lalu, saat pemilik ijazah paket C inisial (GJ) mendatangi kantor SKB di Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan awal pekan lalu, guna mempertanyakan transkip nilai yang katanya belum diambil.
Dengan kata lain, GJ menuding jika pihak SKB telah menghilangkan transkip nilai dari ijazah yang diperolehnya, lalu meminta untuk dibuatkan transkip nilai yang baru.
“Katanya transkip nilai hilang di kantor kami di SKB, kemudian merasa tidak dilayani dan mengatakan kami lalai karena GJ waktu datang ke kantor kami pagi hari katanya tidak ada orang di kantor, itu semua tidak benar” bantah Nim’at di ruang kerjanya.
SKB membantah keras atas tuduhan GJ, karena transkip nilai yang dimaksud dari data SKB telah diserahkan kepada GJ sejak tahun 2023 bersamaan dengan ijazah asli paket C dimana yang bersangkutan diketahui menjadi peserta didik kesetaraan sejak tahun 2010 dengan kata lain ijazah dan transkip nilai baru diambil setelah 13 tahun lamanya.
“Bagaimana bisa ijazah tanda tamat belajar diterima tanpa adanya transkip nilai di lembaga pendidikan manapun itu otomatis mengikut dan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, buktinya jelas GJ telah melakukan cap sidik jari di transkip nilai dan ijazah itu artinya dia telah menerima transkip tersebut di tahun 2023” urainya.
Pihaknya menjelaskan, GJ mendesak untuk dibuatkan transkip nilai yang baru sementara baik ijazah dan transkip nilai yang asli tidak boleh terbit dua kali hal tersebut sesuai dengan aturan dari Kementrian Pendidikan RI.
“Makanya GJ harus paham aturan, tidak ada sejarahnya ijzah maupun transkip nilai yang asli itu terbit dua kali, lagi pula yang menerbitkan adalah Kementerian, kecuali yang bersangkutan membuat surat keterangan hilang di kepolisian dan kami akan memprosesnya setelah itu kementerian akan menerbitkan Surat keterangan pengganti transkip (SKT) kepada siapa saja yang transkip nilainya hilang atau rusak termaksud GJ,” jelasnya.
Akan tetapi menurut Nim’at, GJ enggan membuat surat keterangan hilang dan masih bersikeras untuk dibuatkan transkip nilai yang baru.
Mengenai pelayanan serta kehadiran yang dinilai buruk oleh GJ, pihaknya menepis dengan anggapan sebagian besar pejabat serta staf hadir dan pulang tepat waktu hanya saja sebagian diantaranya berada diruangan sehingga GJ tidak mengetahui dengan jelas.
“Rabu pagi waktu GJ bersama suaminya datang ke kantor setelah bertemu staf kami dia hanya mengintip dari luar jendela sambil marah-marah tidak jelas, memang pintu depan kantor kami itu tertutup rapat itu karena ruangan ber AC jadi para pegawai berada di dalam” ujarnya.
Karena hal itu pihak SKB saat ini memikirkan berbagai macam upaya dalam menyelesaikan masalah tersebut, termaksud jika diperlukan langkah hukum yang akan ditempuh jika GJ masih menuduh serta menjelekkan SKB sebagai lembaga resmi pendidikan.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak termakan kabar yang belum terbukti benar, dan juga untuk memperhatikan ijazah kesetaraan yang dimiliki agar di ingat dan disimpan dengan baik guna kejadian tersebut tidak terulang kembali.
“Berpuluh-puluh tahun SKB berdiri tidak satupun ada kejadian seperti ini, itu membuktikan pelayanan SKB dari dulu berusaha menjadi yang terbaik buat peserta didik,” tutupnya. (ham)