Loadingtea

nussa.co – Donggala.  Polres Donggala melalui Jajaran Satuan Narkoba berhasil menangkap tujuh orang yang yang terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu di beberapa desa yang ada di kabupaten Donggala.

dari penagkapan tersebut polres Donggala menemukan sejumlah narkotika jenis sabu yang terbungkus rapi siap di edarkan  beserta satu pucuk senjata api (senpi) rakitan

tersangka MF 35 tahun saat digeledah petugas, ditemukan sabu sebanyak 5 bungkus yang sudah di klip dan juga Senpi Rakitan ucap Kasat Narkoba IPTU Andi ardin saat konfrensi Pers di gedung aula Polres Donggala

Kasat Narkoba IPTU Andi Ardin mengatakan enam orang pelaku berhasil di ringkus satuan narkoba secara bersamaan di desa Labean  Kecamatan Balaesang pada kamis sekitar pukul 04.03.wita

lebih lanjut IPTU Andi ardin mengatakan dari 6 pelaku, ada seorang perempuan NP 43 tahun warga desa Batusuya, kemudian KR 50 tahun RD 21 tahun SA 44 tahun warga desa Ogoamas dan MM 56 tahun warga kelurahan Kabonga kecil.

semua penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima ucap IPTU Andi ardin

di antara barang bukti lainnya yaitu 51 paket sabu yang sudah di klip, 4 buah alat isap sabu dan juga timbangan digital yang di gunakan untuk menimbang sabu serta uang tunai sebesar 991 ribu

sementara untuk tersangka MF, terkait kasus kepemilikan senpi akan di limpahan ke bagian Reskrim.

untuk menjalankan tugas, kami pastikan tidak ada rasa takut atau gentar untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah kab Donggala, ucap IPTU Andi ardin.(jabrik)