Loadingtea

Selamatkan 150 Orang dari Penyalahgunaan Narkotika

 NUSSA.CO, TOLITOLI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Rabu (9/7/2025).

Pelaku berinisial AS (25) seorang mahasiswa yang tinggal di Jl. Abd Muis ini, ditangkap dengan barang bukti sabu siap edar sebanyak 53 paket dengan berat bruto total 15,68 gram.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita oleh IPTU Kaseni, SH, Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Tolitoli Iptu Hermanus SH.MH, didampingi Kasi Humas Iptu Budi Atmojo menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan dua paket sabu di kantong baju pelaku.

Tak lama berselang, Wakapolres Tolitoli KOMPOL Alfius SH. bersama tim opsnal, intel, dan perwakilan LSM turut menyaksikan penggeledahan rumah pelaku.

“Dari hasil penggeledahan di rumah ditemukan 51 paket sabu siap edar di dalam kamar tidur pelaku, dan disimpan dalam sebuah kotak plastic,” ungkap Kasat.

Dari hasil interogasi awal, lanjut Kast, AS mengaku membeli sabu seberat 50 gram dari seseorang berinisial A di Kota Palu dengan harga Rp 40 juta, yang dibayarkan secara tunai melalui transfer. Narkotika tersebut kemudian dikemas ulang dan diedarkan di Tolitoli.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 53 paket sabu siap edar, dengan total berat bruto 15,68 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tolitoli memperkirakan, dengan pengungkapan kasus ini mampu menyelamatkan sekitar 150 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli. (ham)