Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Proses eksekusi aset milik H. Syahril (HS) dan NO oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan mendapat perlawanan dari kuasa hukum mereka, Winnar Batara. Ia menegaskan bahwa eksekusi ini berpotensi menyalahi hukum karena terdapat dugaan kejahatan perbankan dalam proses lelang yang dilakukan oleh Bank D.

“Kami tidak menghalangi proses hukum, tetapi kami mengingatkan pengadilan agar tidak gegabah mengeksekusi aset yang berpotensi sebagai barang haram. Jika terbukti ada unsur pidana dalam lelang ini, maka yang dieksekusi adalah hasil kejahatan,” ujar Winnar Batara, Selasa (10/2/2025).

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Polda Kaltim melalui Fismondev Ditkrimsus, dengan perkembangan kasus yang sudah mendekati Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Bukti, keterangan saksi, hingga pendapat ahli pidana telah dikumpulkan untuk memperkuat laporan.

Menurutnya, pihak pengadilan harus berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak malah mengesahkan transaksi ilegal. “Jika eksekusi tetap dilakukan sementara kasus pidananya terbukti, maka ini menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan. Pengadilan tidak boleh mengesahkan kejahatan,” tegasnya.

Dugaan Penyimpangan dalam Lelang, Bank Diduga Langgar Aturan

Kasus ini bermula dari dugaan kecurangan dalam proses lelang yang dilakukan oleh Bank D terhadap aset milik HS, yang mans dugaan bahwa proses lelang cacat hukum dan melanggar hak-hak debitur. “Kami mempertanyakan apakah lelang ini dilakukan atas nama pribadi pemenang atau atas nama Bank D. Jika dilakukan atas kuasa bank, maka jelas ada potensi pelanggaran hukum,” kata Winnar.

Ia juga menyoroti keterlibatan seorang oknum pegawai bank berinisial IS, yang disebut-sebut mendapat kuasa dari pihak bank untuk mengikuti lelang tersebut. Keberadaan oknum ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses lelang tidak berjalan secara independen dan transparan.

Keberatan atas Constatering, Satu Aset Sudah Dibeli Klien

Dalam proses eksekusi, PN Balikpapan telah melakukan constatering atau pencocokan objek lelang terhadap empat aset tersebut. Namun, Winnar Batara menilai langkah ini cacat hukum karena satu dari empat objek yang dieksekusi sebenarnya telah dibeli oleh kliennya, NO

“Kami punya bukti bahwa salah satu objek sudah dibeli NO. Seharusnya hanya tiga yang masuk dalam constatering, bukan keempatnya,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya telah melayangkan keberatan ke Fismondev dan meminta pengadilan menunda eksekusi hingga ada kejelasan hukum terkait status objek yang disengketakan.

Ajukan PK dan Desak Pengadilan Tunda Eksekusi

Sebagai langkah hukum lanjutan, kuasa hukum HS dan NO akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu (12/2/2025). Mereka mengklaim memiliki novum (bukti baru) yang dapat membuktikan adanya kekeliruan dalam putusan sebelumnya.

“Kami yakin novum ini akan membuka mata pengadilan terhadap kekeliruan dalam proses lelang ini. Seharusnya ini masuk ranah pidana, bukan perdata,” ujar Winnar.

Ia juga menegaskan bahwa pengadilan seharusnya menunda eksekusi hingga ada keputusan hukum yang final. Jika proses pidana berlanjut, maka eksekusi harus dibatalkan.

“Jika SPDP telah diterbitkan, maka seluruh proses eksekusi harus dihentikan. Kita berbicara tentang dugaan kejahatan, bukan sekadar sengketa perdata,” katanya.

Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Kian Disorot

Kasus dugaan kejahatan perbankan ini semakin menarik perhatian, terutama dengan keterlibatan oknum karyawan Bank Danamon, IS, yang diduga memiliki peran dalam proses lelang yang dinilai bermasalah.

Kuasa hukum HS telah mengajukan berbagai keberatan, termasuk melayangkan surat kepada Pengawas Pengadilan Tinggi Samarinda untuk meminta peninjauan kembali terhadap constatering yang dilakukan PN Balikpapan.

Dengan berbagai kontroversi yang menyelimuti kasus ini, keputusan PN Balikpapan dalam menanggapi permintaan penundaan eksekusi akan menjadi sorotan utama. Jika eksekusi tetap dipaksakan sebelum ada kejelasan hukum, maka kasus ini berpotensi menjadi skandal hukum yang lebih besar. (day)