Loadingtea

NUSSA.CO, TOLITOLI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tolitoli kembali mengusulkan 171 warga binaan (WB) untuk mendapatkan potongan tahanan atau remisi pada momen Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah.

Usulan remisi, sebut Kepala Lapas Klas IIB Tolitoli Muhammad Ishak SH. MH, diberikan kepada warga binaan dengan kasus narkoba, pembunuhan, pencurian dan kasus-kasus lainnya, dengan jumlah yang bervariasi, paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan.

“Untuk yang terhitung langsung bebas tahun ini belum ada. Namun, bagai warga yang sudah menjalani tahanan selama 6 tahun di Lapas akan mendapatkan remisi hingga 2 bulan lamanya, dan remisi 1 bulan diusulkan untuk 96 orang warga binaan,” sebut Kalapas.

Untuk pengusulan remisi, setiap Lapas di seluruh Indonesia termasuk Tolitoli terlebih dahulu dilakukan penilaian terhadap WB melalui aplikasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Dalam penilaian ini, tercatat apakah setiap warga binaan berkelakuan baik, mengikuti seluruh kegiatan pembinaan, atau sebaliknya malas mengikuti kegiatan pembinaan, semua akan menjadi perhatian serius Lapas melalui Wali Kemasyarakatan untuk memberikan poin yang menjadi patokan dalam usulan remisi.

Kalapas menambahkan, remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada warga binaan sesuai agama yang dianut. Misalnya, untuk remisi Idul Fitri diberikan kepada warga binaan beragama Islam, begitu pula penganut agama Kristen akan mendapatkan remisi natal, remisi Nyepi bagi warga beragama Hindu, Waisak penganut Budha, dan sama untuk penganut agama dan kepercayaan lainnya.

Untuk diketahui, Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.

Diterangkan, dalam Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan, pemberian remisi bukan dimaksudkan untuk mengurangi arti pemidanaan atau mempermudahnya. Adapun tujuan pemberian revisi adalah untuk memotivasi serta menjadi pengingat bagi narapidana dan Anak untuk berkelakuan baik secara terus-menerus dalam rangka mempercepat proses reintegrasi yang bersangkutan, mengurangi dampak terhadap psikis Anak dan subkultur tempat pelaksanaan pidana, disparitas pidana, dan akibat perampasan kemerdekaan.

Lalu, secara psikologis, remisi bertujuan untuk menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di rutan dan lapas seperti pelarian, perkelahian, dan kerusuhan lainnya. Dan mengenai remisi khusus hari besar keagamaan diharapkan dapat menjadi media untuk mencapai kesadaran diri (self awareness) yang tercermin dari sikap dan perilaku baik sesuai tuntutan agama dalam kehidupan sehari-hari. (ham)