Nyambi Jual Sabu, Petani Tinigi Ditangkap
Saat Edarkan 38 Paket Sabu di Tengah Sawah
NUSSA.CO, TOLITOLI – Kemungkinan tak merasa puas dari hasil bercocok tanam di sawah, M. Salidi (45) alias Anto, petani asal Desa Tinigi, Kecamatan Galang kini terpaksa harus bercocok tanam di sel tahanan Polres Tolitoli.
Ini terjadi setelah Anto diamankan Tim Satresnarkoba saat akan bertransaksi menjual sabu di pematang sawah, tak jauh dari rumahnya, Kamis (02/10/2025) pukul 12.00 Wita.
Kasat Narkoba Iptu Herman didampingi Kanait Opsnal Ipda Kaseni SH menjelaskan bahwa, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yakni transaksi narkoba.
“Kami menerima laporan dari warga bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar Desa Tinigi. Kami segera merespon laporan ini dan tim langsung bergerak ke lokasi,” sebut Kaseni.
Tim yang dipimpin langsung oleh Ipda Kaseni SH bergerak cepat dan berhasil mengamankan terlapor di kawasan persawahan Desa Tinigi.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan 38 paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu. Seluruh paket siap edar tersebut disembunyikan di dalam kantong celana terlapor. Total berat bruto barang bukti sabu yang disita mencapai 7,58 gram.

Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita 1 unit handphone merek Oppo warna Hitam yang diduga digunakan terlapor untuk bertransaksi.
“Terlapor beserta seluruh barang bukti, termasuk 38 paket sabu dan ponsel, telah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Tolitoli guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Pelaku bakal dijerat dengan UU Narkotika atas kepemilikan dan peredaran obat terlarang. (ham)
Tinggalkan Balasan