Pekan Depan, Kejari Tolitoli Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi DD Tinabogan
KN Capai Rp 210 Juta, Modusnya Diduga Mainkan Honor PAUD hingga Proyek Fiktif
NUSSA.CO, TOLITOLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli memastikan bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tinabogan, Kecamatan Dondo.
Penetapan tersangka ini dijadwalkan akan dilakukan pekan depan setelah tim penyidik Kejari mengantongi seluruh alat bukti dan hasil audit kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, S.H., M.H., pada Kamis (24/10/2025) menjelaskan bahwa jadwal ini ditetapkan setelah Inspektorat menyerahkan secara resmi hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
Kerugian Negara Capai Angka Rp 210 Juta
Menurut Ibnu Firman, nilai kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini cukup fantastis.
“Iya, Inspektorat Tolitoli telah menyerahkan hasil PKN ke Kejaksaan. Nilai perhitungan kerugian sebesar Rp 210.633.644,” jelas Kajari.
Kejaksaan juga telah meminta keterangan kepada ketua tim ahli pemeriksa Inspektorat Tolitoli, Harmoko, sebagai tindak lanjut atas hasil PKN tersebut.
Modus Korupsi: Dana Fiktif hingga Proyek Wisata Mangkrak
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Tinabogan, Irfan, ini disinyalir menggunakan beberapa modus, yaitu:
- Pembayaran Honor Fiktif: Melibatkan pembayaran honor petugas PAUD dan insentif pegawai Syari.
- BLT Bermasalah: Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak sesuai prosedur.
- Proyek Mangkrak: Adanya pekerjaan fisik seperti pembangunan tempat wisata yang belum selesai dilaksanakan, namun dana proyek sudah dicairkan 100%.
Bendahara Desa Bakal Diperiksa Soal Pengembalian Dana
Sebelum penetapan tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan memanggil dan memeriksa Bendahara Desa Tinabogan. Pemeriksaan ini untuk memastikan kebenaran adanya pengembalian kerugian negara.
“Jaksa akan memeriksa Bendahara desa untuk mempertanyakan apakah dananya disetor (dikembalikan) atau hanya laporan di atas kertas. Setelah itu kemudian diagendakan penetapan Tersangka,” tegas Kajari. (ham)
Tinggalkan Balasan