Polisi Kena Prank, Cegat Avanza, Diduga Bawa Sabu Ternyata Gula 2 Kg
Sempat Lepaskan Tembakan ke Udara, Dorrrrr…..Warga Geger
NUSSA.CO, TOLITOLI – Beberapa kali suara letusan senjata terdengar, membuat geger warga Jl. Usman Binol, Kecamatan Baolan, Minggu (15/06/2025) pagi.
Suasana agak mencekam itu, ternyata bagian dari upaya tim Satnarkoba Polres Tolitoli saat mencegat mobil Avanza putih dengan nomor polisi L 1632 PB, tepat di depan SPBU Kota Tolitoli. Dari laporan masyarakat, mobil Avanza putih itu diduga memuat barang haram, jenis sabu seberat 2 kilogram. Setelah menghentikan laju mobil, polisi kemudian mengamankan dua pria berinisial Ec (43) dan SF (21) warga Tawaeli, Kabupaten Donggala.
Operasi penangkapan berlangsung dramatis, lalulintas kendaraan yang cukup padat membuat polisi terpaksa melepas tembakan peringatan, agar pengemudi tidak kabur di tengah keramaian.
Setelah situasi tenang, polisi menunjukkan surat tugas dan mulai menggeledah isi mobil. Hasilnya mengejutkan, satu dus mie instan berisi dua bungkusan lakban coklat, yang setelah dibuka ternyata bukan berisi sabu 2 kilogran, melainkan berisikan gula pasir.
Saat diperiksa, EC mengaku bahwa “paket sabu” abal-abal alias gula itu sengaja mereka siapkan untuk meyakinkan calon pembeli.
“Gula dibeli dari Alfamidi Nopi, lalu dibawa ke Tanjung Batu, lalu dilakban menyerupai sabu. Semua ini dilakukan atas perintah seorang bandar asal Malaysia,” ungkap Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan, SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Herman.
Lanjut Kasat, EC dan rekannya tiba di Tolitoli sejak Sabtu, 14 Juni, dengan misi khusus yakni menjemput uang Rp 100 juta dari calon pembeli.
Namun, mereka diminta terlebih dahulu menunjukkan “barang bukti” dalam bentuk dua kilogram gula pasir yang disamarkan sebagai sabu. “Setelah semuanya siap, mereka berkeliling kota, menunggu instruksi lanjutan dari sang bandar,” kata Kapolres Tolitoli AKBP Wayan melalui Kasat Narkoba Iptu Herman, kemarin (16/06/2025).
Upaya transaksi gula sabu, malah gagal total. Calon pembeli rupanya lebih cerdas—alih-alih tertipu, ia justru memilih melapor ke polisi. Laporan itulah yang kemudian mendasari Satnarkoba untuk menggelar operasi pengejaran mobil Avanza putih.
Menurut Iptu Herman, kasus ini mengarah pada dugaan transaksi fiktif yang berkaitan dengan utang-piutang. Bahkan sebelumnya, pembeli sempat dikirimi foto sabu asli seberat 4 kilogram dari pihak bandar—kemungkinan sebagai umpan. Meski aksi mereka mencurigakan, hingga kini penyidik belum bisa menetapkan unsur pidana narkotika dalam kasus ini.
“Barang bukti yang kami temukan ternyata bukan narkotika, jadi belum cukup alasan hukum untuk menjerat mereka dengan UU Narkotika,” jelas Iptu Herman.
Meski demikian, polisi masih menahan kedua pria itu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka bisa saja dijerat dengan pasal lain, misalnya Pasal 131 KUHP tentang mengetahui adanya tindak pidana namun tidak melaporkannya.
Untuk saat ini, kasusnya masih dalam tahap pendalaman. Polisi juga masih menelusuri peran bandar Malaysia dalam skema “gula sabu” ini. (ham)
Tinggalkan Balasan