Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kesehatan menegaskan bahwa setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah ini diwajibkan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kebijakan ini merupakan langkah penting untuk memastikan keterbukaan informasi publik, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Dra. Alwiati, menjelaskan bahwa keberadaan PPID Puskesmas tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban formal, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan akses informasi yang transparan.

“Puskesmas sebagai badan publik bukan hanya berfungsi memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga berkewajiban membuka akses informasi bagi masyarakat. Dengan adanya PPID, setiap warga dapat memperoleh informasi yang jelas, terbuka, dan akuntabel mengenai layanan maupun program yang dijalankan,” ujar Alwiati. Selasa (2/9/2025)

Adapun tugas utama PPID Puskesmas meliputi pemberian layanan informasi publik atas permintaan masyarakat, pengumpulan dan pendokumentasian bahan informasi, klasifikasi informasi yang wajib diumumkan maupun dikecualikan, serta evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi. PPID juga bertanggung jawab memperbarui informasi secara berkala agar data yang tersedia selalu relevan.

Selain itu, PPID Puskesmas wajib mengoordinasikan seluruh kegiatan layanan informasi publik dan melaporkannya kepada PPID Utama di Dinas Kesehatan secara rutin. Dengan sistem tersebut, diharapkan alur informasi dapat berjalan lebih terintegrasi mulai dari tingkat fasilitas kesehatan dasar hingga instansi terkait di level kota.

Alwiati menambahkan, hadirnya PPID di setiap Puskesmas akan memperkuat rasa kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan. “Kami ingin masyarakat merasakan bahwa pemerintah hadir dan terbuka dalam memberikan informasi. Transparansi ini penting untuk mendorong partisipasi serta memperkuat hubungan antara Puskesmas dengan masyarakat,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Pemkot Balikpapan berharap prinsip keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga berkembang menjadi budaya kerja yang berkesinambungan di seluruh jajaran Puskesmas. (Adv/DiskominfoBpp)