Diduga Jual Sabu, Kakek di Malosong Diciduk Polisi
NUSSA.CO, TOLITOLI – Bukannya sadar atau insaf diusia senja, Koh B (63) (bukan nama sebarnya) alias GKG, pria Paro Baya malah keranjingan main barang haram jenis sabu, bahkan diduga menjadi seller atau pengedar.
Kakek yang tinggal di Jl. Moh Hatta, kawasan Malosong, Kecamatan Baolan ini, pun akhirnya diciduk polisi atas kepemilikan sabu seberat 104.82 gram, Selasa (22/10/2025) pagi, di kediamannya.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring menjelaskan, penangkapan kali ini dipimpin oleh Subdit III, AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo, setelah menerima informasi dari masyarakat.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sabu seberat 104,82 gram, terdiri dari 3 paket besar dan 15 paket kecil sabu.
“Selain sabu, tim mengamankan pula 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 alat hisap (bong), serta alat lain untuk mengedarkan dan mengonsumsi,” ungkap Kombes Pol Pribadi Sembiring, Jumat (24/10/2025).
Jejak Pemasok di Palu
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa GKG memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial GG yang berdomisili di Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Saat ini, GKG beserta seluruh barang bukti, termasuk kartu ATM dan perangkat komunikasi yang diduga digunakan untuk bertransaksi, telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng di Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus berusaha menelusuri jaringan pemasok sabu yang terhubung dengan pelaku ini,” kata Sembiring.
Atas perbuatannya, GKG dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Untuk pengembangan lebih lanjut, Polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk mengetahui jejjak jaringan pengedar sabu khususnya di Tolitoli. ( ham)
Tinggalkan Balasan