Loadingtea

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pagaitan

NUSSA.CO, TOLITOLI – Setelah kurang lebih tiga jam diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Damianus Mikasa-Kepala Desa Pagaitan akhirnya resmi mengenakan rompi tahanan, Senin (21/04/2025) siang.
Damianus diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa senilai kurang lebih Rp 400 juta, dan akan masuk

“hotel prodeo” selama 20 hari kedepan, sebelum naik ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Palu.
“Dari hasil perhitungan Inspektorat daerah, tercatat ada kerugian negara yang nilainya sebesar Rp 417.014.889,00. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kami tahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas kelas IIB Tolitoli,” ungkap Kasi Intel Kejari Tolitoli, Sugandi SH kepada awak media.

Sugandi menambahkan, Kades Pagaitan ditahan setelah tim penyidik Kacabjari Ogotua menyerahkan berkas perkara tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sambil melengkapi persyaratan lainnya.

Adapun pasal yang dikenakan tim penyidik kepada tersangka yakni pasal (2) ayat (1) junto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dan selanjutnya pasal 3 UU No.20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari pantauan media ini, Damianus Mikasa tiba di gedung Kejari Tolitoli didampingi pengacaranya Eky Rasyid SH sekitar pukul 11.00 Wita dan langsung menuju lantai II ruang pemeriksaan.

Setelah kurang lebih tiga jam diperiksa, Kades yang pernah membawa puluhan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Tolitoli Maret lalu itu, akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Damianus juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum naik ke mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Tolitoli.

Disinggung soal penahanan dirinya, kepada media ini Damianus Mikasa menjawab tenang. “Saya siap menerima apa yang telah diputuskan. Setiap manusia pasti ada masalah,” tutur Damianus sembari menuju mobil tahanan. (ham)