Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mencatat prestasi besar dengan mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika sepanjang Agustus hingga September 2025. Dari operasi intensif tersebut, aparat menyita sedikitnya 3.598 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi.

Dirnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif, menyebut dari tujuh kasus itu terdapat tiga kasus menonjol yang berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi. Sejumlah tersangka diketahui terhubung dengan sindikat peredaran narkoba asal Sumatera Utara yang selama ini kerap menjadikan Kalimantan sebagai pasar.

Kasus pertama tercatat dalam LP No. 65, dengan barang bukti 1.029,9 gram sabu dan 475 butir ekstasi. Pengungkapan ini dilakukan di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, setelah aparat mendapat petunjuk adanya pengiriman narkoba melalui jalur udara. Tersangka yang diamankan diketahui merupakan bagian dari jaringan Sumatera Utara yang mengatur distribusi lintas daerah.

Kasus kedua, dalam LP No. 69, polisi mengamankan 1,57 gram sabu dan 2.560 butir ekstasi dari sebuah rumah di Jalan Suryanata, Samarinda. Investigasi mengungkap bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari LP 65. Para tersangka yang diamankan juga terkait dengan jaringan pengedar asal Sumatera Utara, memperlihatkan pola distribusi yang berlapis.

Kasus ketiga, yakni LP No. 72, berhasil mengungkap peredaran di Samarinda dengan barang bukti 1.460,3 gram sabu dari sebuah rumah. Para tersangka kembali dikaitkan dengan sindikat yang sama, namun beroperasi dengan jaringan lokal di Samarinda.

“Dari ketiga kasus ini terlihat bahwa Balikpapan dan Samarinda telah menjadi target pasar utama sindikat narkoba, dengan pola distribusi yang terorganisir. Tidak hanya darat, mereka juga memanfaatkan jalur udara,” jelas Kombes Arif. Selasa (16/9/2025)

Polda Kaltim mendapati pola peredaran yang konsisten: narkoba masuk dari Sumatera Utara menggunakan kurir jalur udara, lalu didistribusikan ke sejumlah titik di Kaltim. Samarinda dan Balikpapan menjadi dua kota dengan potensi pasar besar, mengingat jumlah penduduknya yang padat serta geliat ekonomi yang tinggi.

Jaringan ini diduga kuat dikendalikan oleh bandar besar dari luar Kalimantan. Kurir dan pengedar lokal hanya berperan sebagai eksekutor di lapangan dengan upah bervariasi, mulai dari Rp1,25 juta hingga Rp15 juta per sekali antar barang. “Mereka bekerja sistematis, dengan pembagian peran jelas. Ada yang bertugas membawa, menyimpan, hingga mengedarkan,” tambahnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, yang mengatur peredaran gelap narkoba dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Kombes Arif menegaskan, pengungkapan ini bukan hanya soal menyita barang bukti, tetapi juga menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. “Dengan menyita 3,5 kg sabu dan 3.035 butir ekstasi, setidaknya 21.025 jiwa berhasil kami selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Meski berhasil mengungkap jaringan besar, Polda Kaltim mengakui bahwa sindikat narkoba terus beradaptasi. Jika sebelumnya jalur darat menjadi pilihan utama, kini jalur udara semakin sering dimanfaatkan karena lebih cepat dan relatif sulit dideteksi.

Selain itu, wilayah Kaltim yang luas serta berbatasan dengan daerah lain menjadi tantangan tersendiri. Aparat harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai, pihak bandara, serta aparat daerah lain. “Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi lintas sektor. Tanpa dukungan semua pihak, jaringan besar ini akan terus mencari celah,” pungkas Kombes Arif. (day)