NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Aktivitas pengelupasan lahan di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, yang diduga memicu banjir di sejumlah RT, menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Balikpapan.
Warga RT 11, 12, dan 13 melaporkan dampak negatif aktivitas ini, terutama setelah lahan tersebut digunakan untuk pembangunan pergudangan.
Menanggapi laporan tersebut, Komisi III DPRD Balikpapan berencana memeriksa kelengkapan izin dan dokumen AMDAL yang wajib dimiliki pengembang.
Ketua Komisi III DPRD, Yusri, menegaskan bahwa pembangunan harus dilakukan dengan mematuhi prinsip keberlanjutan dan peraturan yang berlaku.
“Kami akan memeriksa apakah izin dan AMDAL telah terpenuhi. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan aktivitas pengelupasan lahan,” ujar Yusri, politisi dari Partai Golkar, Kamis 31 Oktober 2024.
Sebagai langkah awal, DPRD mengagendakan pemanggilan pengembang serta OPD terkait yang mengeluarkan izin aktivitas tersebut. Yusri menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat untuk memastikan pembangunan tidak merugikan warga sekitar.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, bersama anggota DPRD lainnya, termasuk Syarifuddin Oddang, juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Rabu, 23 Oktober 2024. Sidak dilakukan untuk memastikan dampak langsung pengelupasan lahan yang dikeluhkan warga.
“Kami ingin mendengar langsung dari warga dan memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Semua elemen harus berkolaborasi agar pembangunan ini tidak merugikan warga lainnya,” ungkap Yusri.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Damai Bahagia turut menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini. Ia berharap DPRD dapat segera menindaklanjuti permasalahan tersebut demi kepentingan masyarakat.
DPRD Balikpapan menegaskan komitmennya untuk memastikan pembangunan di kota ini berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan dampaknya terhadap lingkungan dan kesejahteraan warga. (*/ADV/DPRD Balikpapan/her).
Tinggalkan Balasan