Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan, Negara Rugi Rp31 M
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan yang melibatkan perusahaan PT Bara Surya Perkasa (BSP). Tersangka berinisial AA yang menjabat sebagai Direktur PT BSP diduga terlibat dalam penyalahgunaan pembiayaan modal kerja dari PT PPA Finance pada periode 2017 hingga 2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai total Rp31 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2026, setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan serta pemanfaatan dana pembiayaan tersebut.
“Pada tanggal 11 Maret 2026 kami menetapkan satu orang tersangka berinisial AA yang merupakan Direktur PT Bara Surya Perkasa. Yang bersangkutan merupakan pihak debitur yang menerima pembiayaan dari PT PPA Finance,” ujar Donny saat memberikan keterangan kepada awak media. Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada tahun 2017 ketika PT BSP mengajukan permohonan pembiayaan kepada PT PPA Finance untuk kebutuhan modal kerja serta investasi usaha. Pada tahap awal, nilai pembiayaan yang diajukan mencapai sekitar Rp20 miliar.
Selanjutnya pada tahun 2018 hingga 2019 terjadi penambahan pembiayaan sekitar Rp4 miliar sehingga total dana yang disalurkan kepada perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp24 miliar.
Namun dalam proses pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan melawan hukum dalam mekanisme pemberian pembiayaan maupun pemanfaatan dana tersebut. Dugaan penyimpangan tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil perhitungan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp31 miliar,” jelas Donny.
Menurutnya, penyidikan kasus ini masih akan terus berkembang. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Balikpapan saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti tambahan, termasuk pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, serta penelusuran aliran dana pembiayaan yang diterima perusahaan tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bagaimana dana pembiayaan tersebut digunakan serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang kemungkinan ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. “Kami akan terus menggali fakta-fakta terkait penggunaan dana pembiayaan ini, termasuk menelusuri aliran dana serta meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait,” katanya.
Donny juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Untuk saat ini baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Bara Surya Perkasa sebagai pihak yang menerima manfaat dari pembiayaan tersebut. Namun penyidikan masih terus berjalan,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 603 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait uang pengganti, dan juncto Pasal 20 huruf c terkait penyertaan.
PT Bara Surya Perkasa diketahui merupakan perusahaan yang beroperasi di Balikpapan, sementara PT PPA Finance berkedudukan di Jakarta dan merupakan salah satu anak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan investasi dan modal kerja bagi perusahaan yang membutuhkan dukungan pendanaan usaha. (day)
Tinggalkan Balasan