10 Tahun Nyicil dari Jualan Coto, Rumah Kartini Dilelang dan Didobrak Tanpa Putusan Pengadilan
NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Nasib pilu dialami Kartini, pedagang coto Makassar di Balikpapan. Rumah yang ia cicil selama 10 tahun dari hasil berjualan, hilang setelah dilelang, bahkan dieksekusi secara paksa tanpa putusan pengadilan.
Kartini membeli rumah di kawasan Perumahan Batu Ampar Lestari melalui kredit bank dengan tenor 15 tahun. Ia telah membayar uang muka lebih dari Rp100 juta dan mencicil selama satu dekade.
Namun pada 2023, ia mengalami kendala pembayaran. Meski demikian, Kartini menegaskan tidak pernah berniat mengabaikan kewajibannya. “Saya hanya macet sementara, bukan tidak mau bayar,” ujarnya.
Menurut Kartini, tidak ada upaya dari pihak bank untuk mencari solusi atau penyelesaian secara kekeluargaan. Ia justru mendapati rumahnya tiba-tiba dilelang.
Situasi semakin memburuk ketika pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang langsung melakukan eksekusi. Tanpa putusan pengadilan, rumah tersebut didobrak secara paksa. “Gembok digerinda, pintu dijebol. Barang-barang saya dikeluarkan semua,” katanya.
Tak hanya itu, barang-barang miliknya seperti AC, kasur, hingga perabot rumah tangga disebut dijual ke tempat rongsokan.
Kartini juga mengaku proses eksekusi diduga melibatkan kelompok preman dan organisasi masyarakat. Ia bahkan mendapat tekanan dan ancaman agar segera meninggalkan rumah tersebut.
Akibatnya, anaknya terpaksa merantau ke luar daerah karena merasa tidak aman. Kini, Kartini tinggal di rumah kontrakan sederhana. Ia mengaku hidup dalam tekanan dan ketidakpastian, sembari terus mencari keadilan. “Saya hampir tiap hari menangis. Bingung harus mengadu ke mana lagi,” ujarnya lirih.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Balikpapan. Namun, hampir satu tahun berjalan, Kartini mengaku belum melihat perkembangan berarti.
Ia juga sempat mendapat tawaran dari pihak yang mengaku pemenang lelang untuk menerima uang lebih dari Rp100 juta. Namun, uang tersebut disebut sebagai pengganti barang-barang rumahnya yang telah dijual.
“Rumah itu saya kumpulkan dari jualan coto bertahun-tahun. Kok tega seperti ini,” katanya.
Kartini berharap ada perhatian dan keadilan atas kasus yang menimpanya. Ia menilai apa yang dialaminya bukan sekadar sengketa, melainkan sudah mengarah pada tindakan perampasan.
Kasus ini pun menjadi sorotan, mempertanyakan proses lelang, eksekusi, serta perlindungan hukum bagi masyarakat kecil. (day)
Tinggalkan Balasan