2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi Disita, Polda Kaltim Buru Pemasok dari Malaysia
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang diduga mendapat pasokan dari Malaysia dibongkar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur. Pengungkapan tersebut tidak berhenti di Balikpapan. Penyelidikan polisi berkembang hingga Jakarta Selatan dan mengarah pada empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni WS, IN, AG, dan CJ. Dari rangkaian penindakan di tiga lokasi di Balikpapan dan satu lokasi di Jakarta Selatan, polisi menyita sekitar 2,9 kilogram sabu serta kurang lebih 1.900 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan. Operasi pertama berlangsung pada 2 September 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Ahmad Yani, kawasan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
Saat itu, petugas menghentikan Toyota Innova Zenix KT 1645 IN dan mengamankan dua orang, WS dan IN. WS diketahui bekerja sebagai sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan. Ketika penindakan dilakukan, kendaraan yang digunakannya merupakan kendaraan dinas kepala dinas tersebut.
Dari pemeriksaan terhadap kendaraan, polisi menemukan 15 butir ekstasi, satu poket sabu, sebuah tas berisi sejumlah bungkusan yang diduga sabu, serta satu butir ekstasi lainnya. Dua telepon seluler turut diamankan sebagai barang bukti. Kendati narkotika ditemukan di dalam kendaraan dinas, polisi menegaskan temuan tersebut tidak secara otomatis menunjukkan adanya keterlibatan pejabat yang menggunakan atau memiliki hak atas kendaraan tersebut.
Penyidik kemudian menggali keterangan WS untuk menelusuri sumber dan jaringan di balik narkotika tersebut. Dari pemeriksaan awal inilah nama AG dan CJ muncul dalam pengembangan perkara. Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan, dan mengamankan AG.
Pengembangan berikutnya mengarah ke kediaman CJ di kawasan Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Sekitar pukul 21.45 WITA, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Hasilnya, petugas menemukan narkotika dalam jumlah jauh lebih besar.
Barang tersebut ditemukan di dalam tas belanja berwarna kuning. Isinya berupa sejumlah bungkusan plastik hitam yang diduga berisi sabu serta kemasan berwarna emas yang diduga berisi ekstasi. Dari seluruh rangkaian penindakan di Balikpapan, polisi kemudian mencatat total barang bukti mencapai sekitar 2,9 kilogram sabu dan sekitar 1.900 butir ekstasi.
Pada 4 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB, penyidik mengamankan CJ di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Dari penindakan tersebut, polisi menyita dua telepon seluler, masing-masing iPhone berwarna pink dan Samsung Z Fold 4 berwarna burgundy.
Menurut Romylus, penyidik masih menelusuri jalur distribusi narkotika tersebut, termasuk dugaan pengiriman barang dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan melalui jasa kargo udara. “Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain serta jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut,” kata Romylus dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Dari pemeriksaan sementara, CJ diduga memiliki posisi penting dalam rantai distribusi. Ia disebut berperan sebagai penyedia atau pengendali pasokan narkotika. Polisi menduga CJ memperoleh narkotika tersebut dari seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial DRS. Nama terakhir kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik menduga barang tersebut dikirim ke Kalimantan Timur menggunakan jalur kargo udara. Polisi juga tengah mendalami dugaan bahwa pola pengiriman serupa telah dilakukan lebih dari sekali. Sementara WS diduga berperan sebagai pengedar atau penjual. Ia diamankan ketika diduga tengah melakukan transaksi sabu dengan IN.
Dalam konstruksi sementara penyidik, IN diduga berperan sebagai pembeli atau penerima narkotika. Sedangkan AG diduga menjadi penghubung dalam distribusi antara CJ dan WS.
Meski empat orang telah diamankan, Polda Kaltim belum menganggap perkara tersebut selesai. Penyidik masih memetakan peran setiap tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat. Termasuk memburu DRS, warga negara Malaysia yang disebut sebagai sumber pasokan dalam jaringan tersebut.
Keempat tersangka kini diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan. Polda Kaltim memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh jalur masuk, pengendali, serta jaringan distribusi narkotika yang diduga menghubungkan Malaysia, Riau, Balikpapan hingga Jakarta. (*/day)

Tinggalkan Balasan