Loadingtea

NUSSA.CO, TOLITOLI – Pemuda Berbadan Gelap alias “PEMBALAP” berinisial SP (26) hanya bisa pasrah saat dibekuk tim Satresnarkoba Polres Tolitoli, Jumat (28/08/2026), usai jualan narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Jumat sore (28/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
Pengungkapan bermula pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli menerima informasi intelijen bahwa terduga pelaku SP sering mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Baolan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku disebutkan akan melintas di Jalan Trans Sulawesi dengan ciri-ciri fisik berbadan gemuk, berkulit hitam, serta mengendarai sepeda motor merek Honda Vario berwarna merah hitam.

“Sekitar pukul 16.30 Wita, Tim Opsnal yang melakukan pengadangan berhasil mengamankan lelaki SP saat sedang menepi di pinggir Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Nalu,” terang AKP A. Budi Atmojo.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian disaksikan oleh warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 buah pembungkus rokok Sampoerna warna ungu di saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dikenakan terduga pelaku. Di dalam bungkus rokok tersebut, tersimpan 1 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip dan dililit lakban bening.

Dari tangan terduga pelaku yang berprofesi sebagai petani/pekebun asal Dusun Tandasan, Desa Lelean Nono, Kecamatan Baolan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,60 gram. 1 buah plastik klip terlilit lakban bening. 1 buah bungkus rokok merek Sampoerna warna ungu. 1 unit telepon seluler Android merek Oppo warna hitam. 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tolitoli guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Atas perbuatannya, terduga pelaku SP terancam jeratan hukum berat. Penyidik mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ham)