Dalami Laporan 13 Akun Medsos, Kuasa Hukum Sudarno Tegaskan Pemeriksaan Masih Tahap Penajaman Bukti
NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Staf Ahli Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Sudarno, terhadap sejumlah akun media sosial terus bergulir. Terbaru, Sudarno melalui tim kuasa hukumnya kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Rabu (5/8/2026).
Kuasa hukum Sudarno, Ahmad Yani, SH, didampingi M. Jufri Rana, SH, dan Muhammad Taufan, SH dari Lawfirm & Affiliate Agus Amri, menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini masih berada pada tahap penyelidikan awal (lidik), dengan fokus pada penambahan dan penajaman keterangan atas laporan sebelumnya.
“Pemeriksaan hari ini pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Ini hanya penambahan dan penegasan dari laporan awal, khususnya terkait 13 akun media sosial yang kami laporkan,” ujar Ahmad Yani kepada awak media.
Ia menyebut sejumlah akun yang dinilai menonjol dalam penyebaran konten bermuatan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, di antaranya Lampai Kaltim, Mata Kaltim, Bucin Cerewet, hingga Masus Melawan.
Menurutnya, penyidik masih mendalami apakah konten yang dipersoalkan memenuhi unsur pidana, termasuk kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ini masih tahap mencari apakah ada unsur pidana atau tidak. Kami percayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk bekerja secara profesional sesuai prosedur,” tegasnya.
Ahmad Yani juga mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam lebih dan merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya. Dalam proses tersebut, penyidik meminta klarifikasi tambahan guna melengkapi data dan memperkuat konstruksi perkara.
Ia menambahkan, dalam perkara siber seperti ini, proses hukum memang tidak bisa instan. Berbeda dengan tindak pidana umum, laporan harus melalui tahapan pengaduan masyarakat (dumas), kajian awal, hingga analisis mendalam sebelum naik ke tahap penyidikan.
“Biasanya nanti juga akan melibatkan ahli bahasa untuk mengkaji konten-konten yang dilaporkan. Dari situ baru bisa dilihat ada tidaknya potensi pidana,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Polda Kaltim melalui Kanit Siber Ditreskrimsus, AKP Yusuf, membenarkan bahwa laporan Sudarno telah diterima dan saat ini tengah dalam proses kajian.
“Laporan sudah kami terima sekitar tiga minggu lalu. Ada beberapa akun media sosial yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik. Saat ini masih kami analisa untuk melihat apakah memenuhi unsur pidana,” kata Yusuf.
Ia menambahkan, penyidik juga akan segera melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan akun-akun tersebut. “Dalam waktu dekat akan kami panggil untuk klarifikasi guna memastikan kebenaran dari laporan yang disampaikan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, laporan Sudarno ke Polda Kaltim bermula pada 3 Juli 2026, yang mencakup dua perkara sekaligus, yakni dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial serta dugaan intimidasi dan percobaan pemerasan di kediamannya.
Seiring berjalannya waktu, jumlah akun yang dilaporkan bertambah hingga sekitar 13 akun, dengan konten yang dipersoalkan meliputi dugaan fitnah, hoaks, ujaran kebencian, serta narasi yang dinilai merusak reputasi.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena memadukan dua dimensi sekaligus, yakni dugaan tindak pidana konvensional dan kejahatan digital. Hingga saat ini, proses masih berada pada tahap penyelidikan dan belum mengarah pada penetapan tersangka. (day)
Tinggalkan Balasan