Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA — Aktivitas pembangunan di atas lahan sengketa antara ahli waris Lapesona dan PT Timur Adyacitra pengembang perumahan di kawasan Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda dihentikan sementara.

Sengketa melibatkan ahli waris Lapesona dan PT Timur Adyacitra. Pihak pengembang diwakili oleh Direktur PT Timur Adyacitra, Markani. Kesepakatan penghentian aktivitas disampaikan dalam mediasi pada Kamis, 30 Juli 2026.

Penghentian dilakukan karena lahan masih dalam status sengketa. Ahli waris menyebut aktivitas sebelumnya berjalan tanpa persetujuan, sehingga memicu penghentian di lapangan.

Selain itu, ahli waris telah memblokir lahan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang berdampak pada tidak dapat diperpanjangnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pihak lain.

Melalui mediasi, pihak pengembang sepakat menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan tersebut hingga proses penyelesaian dilakukan, baik secara hukum maupun kekeluargaan.

“Mereka sudah sepakat menghentikan aktivitas sampai ada penyelesaian,” ujar pihak ahli waris.

Sebelum mediasi, ahli waris sempat menghentikan langsung aktivitas di lapangan dan menahan alat kerja karena kegiatan dinilai tanpa izin.

Sementara itu, Direktur PT Timur Adyacitra, Markani, menyatakan pihaknya mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. “Kami berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik dan kekeluargaan. Namun jika memang harus dilanjutkan ke jalur hukum, kami siap mengikuti proses yang berlaku,” ujarnya.

Ahli waris menegaskan akan mengawal kesepakatan tersebut. Jika dilanggar, mereka siap menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan ke kepolisian.

Terbaru, ahli waris juga mulai mempertegas klaim kepemilikan dengan memasang sebuah banner di lokasi sengketa. Banner tersebut berisi pernyataan bahwa lahan seluas 4.320 meter persegi merupakan milik ahli waris Abdulrahman, serta larangan melakukan aktivitas apa pun di atas lahan tersebut.

Pemasangan banner ini menjadi bentuk peringatan terbuka kepada pihak mana pun agar tidak melakukan kegiatan tanpa izin selama sengketa belum selesai. Di dalam banner juga dicantumkan kuasa hukum ahli waris sebagai pihak yang dapat dihubungi terkait status lahan.

Langkah ini menunjukkan bahwa ahli waris serius mempertahankan hak atas lahan dan meningkatkan pengawasan langsung di lokasi.

Saat ini kedua pihak masih menunggu proses lanjutan. Sengketa belum selesai dan masih terbuka kemungkinan diselesaikan melalui jalur hukum maupun kesepakatan bersama. (day)