Loadingtea

Lagi lagi, Bupati Donggala, Drs Kasman Lassa tidak menghadiri paripurna interpelasi soal Teknologi Tepat Guna (TTG) di DPRD Kabupaten Donggala.

Ketua DPRD Donggala, Takwin sangat menyayangkan hal tersebut, sebab Bupati terkesan tidak menghargai DPRD.

“Berdasarkan surat dari Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala, Nomor 080/0972/1346 umum menyampaikan bahwa bertepatan dengan masih ada agenda penting yang sudah terjadwal sebelumnya, maka bupati belum dapat memenuhi undangan sebagaimana jadwal dimaksud,” ucapnya.

Lanjutnya, Bupati Donggala bersedia hadir pada hari Rabu 30 Juni 2021. Namun, Paripurna DPRD Donggala telah bersepakat untuk menutup paripurna interpelasi karena Bupati dianggap tidak memiliki iktikad baik untuk menghadiri paripurna interpelasi.

Dalam udangan kepada bupati, kami sudah menyampaikan bahwa kehadiran Bupati pada paripurna Interplasi ini sifatnya wajib. Jika bupati tak bisa hadir, kami meminta agar mengirimkan utusan untuk membacakan jawaban bupati terkait temuan-temuan Pansus terhadap program Teknologi Tepat Guna,” tegasnya.

Sementara, anggota DPRD Donggala, Alex menjelaskan, dalam tata tertib DPRD, dalam penggunaan hak interpelasi, bupati tidak mesti hadir jika berhalangan, namun tetap harus mengutus perwakilannya untuk hadir pada paripurna interpelasi tersebut.

“Interplasi DPRD itu kepala daerah wajib menunjuk pejabat daerah untuk menghadiri, jika bupati tidak bisa hadir. DPRD sudah menskorsing Paripurna agar bupati bisa mempersiapakn jawaban dan hadir, namun sampai saat ini juga tidak hadir, dan tidak mengutus perwakilannya. Untuk itu, kami akan menggunakan hak DPRD yang lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya