Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Peredaran narkotika dalam jumlah besar nyaris menembus pasar Kalimantan Timur. Sebanyak 11 kilogram sabu yang diduga siap diedarkan berhasil digagalkan aparat kepolisian di Sangatta, Kutai Timur. Di balik pengungkapan ini, terkuak strategi jaringan yang semakin rapi dan sulit dilacak: sistem distribusi “jejak terputus”.

Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan menangkap dua pria muda berinisial F (22) dan MI (21), Rabu (1/4/2026) petang. Keduanya diringkus saat berada di dalam mobil di kawasan Sangatta Selatan, setelah sebelumnya dibuntuti dalam operasi pengintaian yang berlangsung selama dua pekan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok terkait peredaran sabu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemetaan jaringan hingga penentuan titik tangkap.

“Pergerakan mereka sudah kami pantau cukup lama. Begitu momentum tepat, langsung dilakukan penindakan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 paket sabu berukuran besar dengan ciri kemasan khusus berlabel cap tikus warna hijau. Barang haram tersebut diduga kuat merupakan bagian dari distribusi jaringan lintas daerah yang menyasar pasar Kalimantan Timur.

Namun yang menjadi sorotan bukan hanya jumlahnya, melainkan cara kerja jaringan. Polisi menemukan bahwa distribusi dilakukan dengan pola “jejak terputus”—sebuah metode yang meminimalkan kontak langsung antar pelaku untuk menghindari pelacakan aparat.

Dalam skema ini, pelaku hanya menerima instruksi lokasi pengambilan dan pengantaran barang, tanpa pernah bertemu langsung dengan pemasok utama.

“Ini pola jaringan modern. Rantai komunikasi diputus agar sulit diungkap. Pelaku di lapangan bahkan tidak tahu siapa aktor di atasnya,” jelas Romylus.

Dari hasil pemeriksaan, F mengaku menerima barang dari sosok berinisial G melalui perantara D, yang kini buron. MI dilibatkan sebagai kurir, meski mengetahui bahwa paket yang dibawa merupakan narkotika.

Ironisnya, imbalan yang diterima tidak sebanding dengan risiko. F hanya mendapat bayaran Rp2 juta melalui transaksi digital, jauh dari nilai barang yang dibawa.

Kapolda Kaltim, Endar Priantoro, menegaskan bahwa total nilai sabu tersebut diperkirakan mendekati Rp20 miliar. Jika berhasil beredar, dampaknya akan sangat luas bagi masyarakat.

“Lebih dari 55 ribu jiwa bisa terdampak jika ini lolos ke pasaran,” tegasnya.

Ia memastikan pengungkapan ini bukan akhir. Dua tersangka yang diamankan diduga hanya bagian kecil dari jaringan yang lebih besar dan terorganisir.

“Kami akan kejar sampai ke aktor utama. Jaringan ini tidak berdiri sendiri,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolda Kaltim dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bagian dari upaya kolektif memutus rantai peredaran narkoba. (day)