Saling Bantah Lubang Maut di Kaltim, JATAM Tuding Pernyataan Kadis ESDM “Menyesatkan”
NUSSA.CO, SAMARINDA — Polemik status lubang yang menewaskan seorang warga di Samarinda berubah menjadi kontroversi terbuka. Di tengah sorotan publik, pernyataan Dinas ESDM Kalimantan Timur yang menyebut lokasi tersebut sebagai “danau alami” justru dipatahkan oleh temuan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim yang menyatakan titik kejadian berada di dalam konsesi PT ECI.
Perbedaan klaim ini bukan sekadar soal teknis, tetapi menyangkut akurasi data, tanggung jawab perusahaan, dan kredibilitas pengawasan negara di sektor pertambangan.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, dalam pernyataan yang beredar melalui media sosial resmi instansinya, menyebut bahwa lokasi kejadian bukan merupakan lubang bekas tambang dan tidak termasuk dalam area operasional PT ECI.
“Kita sudah mendengar klarifikasi, bahwa ini bukan danau bekas tambang dan bukan wilayah tambangnya PT ECI, walaupun berdekatan. Ini adalah danau alami,” ujarnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh keterangan inspektur tambang dan pihak perusahaan dalam video yang sama.
Namun, JATAM Kaltim secara tegas membantah klaim tersebut. Berdasarkan analisis koordinat dan pemetaan wilayah, mereka menyimpulkan lokasi kejadian berada di dalam kawasan konsesi PT ECI.
“Kami sudah cek titik koordinatnya. Lokasi itu masuk dalam kawasan konsesi ECI. Menyebutnya sebagai danau alami justru menyesatkan,” tegas Mustari Sihombing, Dinamisator JATAM Kaltim.
Mustari menilai, pernyataan yang disampaikan oleh Dinas ESDM Kaltim terkesan tidak didasarkan pada investigasi menyeluruh, melainkan hanya mengacu pada keterangan pihak perusahaan.
“Seharusnya pengawasan tidak berhenti pada klarifikasi sepihak. Perlu verifikasi lapangan yang komprehensif, termasuk uji teknis terhadap kondisi air dan status lahan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran inspektur tambang yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, pembenaran terhadap pernyataan perusahaan tanpa pengujian independen berpotensi memperlemah akuntabilitas.
“Kalau hanya mendengar dari perusahaan lalu disetujui, itu bukan pengawasan, itu pembiaran,” tambahnya.
JATAM bahkan menduga Dinas ESDM belum memiliki data investigasi yang kuat terkait kasus tersebut. Padahal, menurut mereka, pengambilan kesimpulan oleh pejabat publik seharusnya berbasis pada analisis data yang valid dan mendalam.
“Tidak mungkin perusahaan mengakui lubang itu milik mereka. Justru di situlah negara harus hadir dengan data dan verifikasi,” kata Mustari.
Dari penelusuran citra satelit, JATAM juga menemukan sejumlah lubang lain di sekitar lokasi yang diduga belum direklamasi. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari aktivitas pertambangan yang belum ditangani secara tuntas.
Fakta di lapangan pun menunjukkan minimnya aspek pengamanan. Tidak ditemukan pagar pembatas, papan peringatan, maupun sistem pengawasan yang seharusnya menjadi standar keselamatan di area berisiko tinggi.
Kondisi ini menambah daftar panjang persoalan lubang tambang di Kalimantan Timur yang selama bertahun-tahun telah menelan puluhan korban jiwa.
Di tengah perbedaan klaim ini, publik kini menunggu kejelasan, apakah ini benar danau alami, atau justru lubang tambang yang luput dari tanggung jawab? (*/day)
Tinggalkan Balasan