KPU Donggala mulai verifikasi administrasi Keanggotaan Parpol
Nussa.co – Palu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024. “Tahapan ini dijadwalkan September 2022 yang dilanjutkan verifikasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala Andi Kasmin di Hotel Zamrud, Rabu (31/8/2022).
Ia mengatakan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya. Setelah itu, akan dilakukan penyampaian hasil verifikasi oleh KPU kabupaten atau kota kepada KPU provinsi.
Hal ini perlu kami sampaikan kepada teman teman partai politik khususnya LO perwakilan, sebagai dasar untuk pelaksanaan tindak lanjut hasil verifikasi administarsi oleh KPU Donggala terkait masalah surat pernyataan yang harus di tindak lanjuti sebelumnya, salah satu perubahan itu yaitu surat pernyataan yang sebelumnya, keanggotaan partai politik itu yang dibubuhi matrai, namun dalam KPT Perubahan ini, itu sudah tidak perlu lagi dilakukan. Cukup surat pernyataan dari partai politik saja yang ditandatangani diatas matrai
Ada sejumlah perubahan beberapa jadwal tahapan pemilu. Hal ini sesuai Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dan Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) disebutkan kepengurusan parpol harus ada di paling sedikit 75 persen dari jumlah daerah kabupaten atau kota. Kemudian parpol harus memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten atau kota tersebut. Setiap parpol diwajibkan mengakomodir paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai di tingkat pusat.
Parpol peserta pemilu disyaratkan pula memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusannya.
Sementara itu salah satu perwakilan parpol peserta rapat kordinasi dari partai gerindra Wahid Agus mengatakan dalam rapat kordinasi ini banyak sekali pertanyaan yang di ajukan oleh peserta rapat dan mendapatkan jawaban yang baik karna memang persoalan pendataan ini memang masih menjadi ranah nya KPU Pusat dan partai politik Pusat, sementara kami yang didaerah ini sebenrnya hadir hanya untuk memastikan sejauhmana sudah verifikasi yang dilakukan di tingkat pusat itu, kalau untuk partai gerindra donggala ini sebenarnya sudah melebihi batas minimal keanggotaan batas minimal 307 untuk gerindra sudah melewati. Jadi bagi kami tidak ada yang perlu dikhawatirkan Cuma memang daftar keanggotaan yang ganda di kecamatan yang mungkin harus kami perbaiki ungkapnya (Dylan)
Tinggalkan Balasan