Mainkan Dana Desa, Bendahara Desa Oyom Terancam 20 Tahun Penjara
Kades Ikut Ditangkap, Diduga Ada Pembiaran dan Ikut Menerima
NUSSA.CO, TOLITOLI – Sahmudin alias Mudin Bendahara Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, hanya bisa dan tertunduk diam saat “dipajang” di hadapan awak media, dalam agenda rilis pengungkapan kasus oleh Polres Tolitoli, dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, di Mako Polres Tolitoli, Kamis (26/06/2025) sore.
Mudin dihadirkan bersama sang kepala desa Alim Unde yang juga diduga ikut bermain dan menerima uang haram, serta beberapa tersangka lain dalam kasus berbeda, juga dihadirkan. Mudin ditangkap karena diduga telah menggunakan Dana Desa Desa Oyom untuk kepentingan pribadi, bahkan dianggap lihai membelanjakan dana desa untuk keperluan pribadi seperti membeli sepeda motor, laptop, dan bahkan untuk membangun rumah sendiri.
Kasus ini mencuat setelah dilakukannya penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tolitoli berdasarkan laporan polisi pada 28 Agustus 2024. Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan puluhan saksi, Sahmudin resmi ditahan sejak 8 Maret 2025.
Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Erick Wijaya Siagan, S.Tr.K menjelaskan, Mudin dengan secara tidak sah telah mengelola sebagian besar anggaran kegiatan desa pada tahun anggaran 2022 dan 2023, padahal dirinya bukan pelaksana kegiatan (PPKD).
“Dana yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana, malah dikuasai dan digunakan oleh bendahara untuk kepentingan pribadi. Bahkan ada kegiatan yang fiktif, anggarannya ada kegiatannya nihil,” sebut kasat.
Total kerugian negara akibat tindakan Sahmudin mencapai Rp 912.289.241. Penyidik mencatat, dana tersebut digunakan antara lain untuk, pembelian dua sepeda motor jenis Honda CRF dan Yamaha Lexi, dua unit laptop, juga untuk pembangunan rumah pribadi. Demikian pula dianggarkan untuk kegiatan desa yang tidak terlaksana namun anggarannya sudah habis, lalu pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, pajak yang tidak disetor ke negara.
Selain Sahmudin, Kepala Desa Oyom Alim alias Alim Unde juga disebut mengetahui praktik tersebut namun tidak melakukan tindakan pencegahan. “Tersangka mengelola hampir seluruh anggaran kegiatan, dan kepala desa tidak pernah melarang atau menindak,” lanjut Erick.
Polres Tolitoli telah memeriksa 47 saksi dan 5 orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen keuangan, dua motor, dua laptop, sertifikat tanah atas nama tersangka, dan uang tunai sebesar Rp 95 juta lebih.
Atas perbuatannya, Sahmudin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. “Untuk Kepala Desa Alim Unde kita tangkap pada Rabu 24 Juni, dan resmi ditahan sejak hari ini (Kamis, 25 Juni 2025, Red),” tambah Kasat.
Berikut rincian anggaran yang dimainkan Mudin yang ditemukan penyidik meliputi :
- Kegiatan fiktif atau tidak terlaksana: Rp359 juta.
- Kelebihan harga pengadaan barang: Rp131 juta.
- Pengadaan barang dan jasa tidak sesuai ketentuan: Rp 361 juta.
- Pajak tidak disetorkan: Rp 65 juta.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 unit laptop, sertifikat rumah atas nama Sahmudin, dan uang tunai Rp 95,4 juta, termasuk dokumen keuangan.
Total anggaran yang dikelola Desa Oyom pada TA 2022 mencapai Rp 1,53 miliar dan TA 2023 mencapai Rp1,66 miliar. Dan dari pencairan dana tersebut, sebagian besar tidak disalurkan kepada pelaksana kegiatan sebagaimana mestinya, melainkan dikelola sendiri oleh Sahmudin tanpa mekanisme yang sah. (ham)
Tinggalkan Balasan