Loadingtea

Minta DPMPT Perketat Izin THM

NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Keberadaan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi kembali menuai sorotan dari Komisi I DPRD Kota Balikpapan.

Anggota Komisi I, Iwan Wahyudi, menegaskan bahwa setiap bentuk usaha, khususnya yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial, harus patuh pada aturan hukum. Ia mengingatkan, legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme penting untuk memastikan aktivitas usaha tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Usaha hiburan malam harus berjalan sesuai koridor hukum. Kalau tidak, jelas akan menimbulkan keresahan warga dan melanggar aturan,” kata Iwan saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (14/7/2025).

Politisi PPP dari Dapil Balikpapan Utara itu menekankan bahwa pengelolaan THM wajib mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 10 Tahun 2017. Ia menilai, penerbitan izin tidak bisa semata-mata didorong oleh pertimbangan ekonomi, melainkan juga aspek lokasi, lingkungan, dan ketertiban umum.

“Aspek lokasi sangat penting. Jangan sampai ada THM berdiri berdekatan dengan rumah sakit, sekolah, atau tempat ibadah. Itu jelas tidak pantas,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) memperketat proses perizinan dan melakukan pengawasan lapangan secara berkala. Menurutnya, lemahnya kontrol membuka celah terjadinya praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra kota.

“Kami di Komisi I akan melakukan evaluasi terhadap OPD terkait. Jika terbukti ada pelanggaran atau izin yang tidak lengkap, opsi penutupan bisa ditempuh,” ujarnya.

Iwan menegaskan, DPRD akan terus mengawal persoalan ini agar penegakan aturan berjalan konsisten. Ia berharap, pemerintah kota bertindak tegas sehingga ketertiban umum dan kenyamanan warga Balikpapan tetap terjaga. (Adv)