Momentum HAKORDIA, Kajari Ingatkan Kades Teliti dan Profesional Kelola Dana Desa
NUSSA.CO, TOLITOLI – “Tolong, tolong, tolong ya pak, berhati-hati, teliti dan profesional dalam pengelolaan dana dssa”, demikian pesan dan imbauan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Ibnu Firma Ide Amin SH usai membuka kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, di Balai Desa Lalos, Kecamatan Galang, Selasa (29/12/2025) pagi.
Pada penyuluhan kali ini kajari sangat menekankan pentingnya komitmen dan transparansi pemerintah desa dalam mengelola dana desa, disamping perlunya pengawasan dan peran aktif masyarakat desa dalam membantu kemajuan pembangunan desa.
Lanjut Kajari, penyuluhan hukum digelar tidak hanya dalam rangka HAKORDIA semata, tetapi edukasi dan pendampingan hukum bagi seluruh kepala desa dan aparatnya terus dilakukan hingga saat ini.
“Kami berharap koordinasi, konsultasi dan kerjasama pemerintah desa terus dilakukan. Kami juga tidak berhenti mengedukasi dan pendampingan senagai upaya bersama dalam pencegahan tindak pidana korupsi,” pinta Kajari.
Selain itu, Kajari juga menegaskan bahwa Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang tinggi.
“Dana Desa adalah amanah rakyat dan uang negara yang harus dikelola dengan sangat hati-hati. Saya meminta seluruh Kepala Desa dan Aparatur Desa di Galang untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam pelaksanaan kegiatan proyek fisik desa,” tegas Ibnu Firman.
Menurut Kajari, salah satu pemicu utama kasus hukum di desa adalah kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu, beliau mengingatkan seluruh peserta agar benar-benar patuh pada hierarki peraturan perundang-undangan.
“Kepatuhan adalah kunci keselamatan. Patuhi setiap aturan, mulai dari Undang-Undang (UU), Peraturan Bupati (Perbup), instruksi bupati, hingga Peraturan Daerah yang berlaku. Jangan sekali-kali mengambil risiko di luar koridor hukum yang telah ditetapkan,” tambah beliau, disambut anggukan serius dari para kades yang hadir.
Lebih lanjut, Kajari Ibnu Firman Ide Amin, S.H., secara khusus mengajak seluruh kepala desa untuk aktif dan konsisten mengikuti program Jaga Desa. Program ini merupakan inisiatif Kejaksaan untuk melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi yang terintegrasi di tingkat desa.
“Program Jaga Desa bukan hanya sekadar slogan, melainkan upaya nyata kita untuk mengamankan pembangunan dari hulu ke hilir. Kejaksaan Negeri Tolitoli siap memberikan edukasi dan pendampingan hukum yang diperlukan. Tujuannya jelas, yaitu untuk meminimalisir kasus korupsi di seluruh desa di Kabupaten Tolitoli,” kata Kajari.
Kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Balai Desa Lalos ini tidak hanya diisi dengan penyampaian materi, tetapi juga sesi tanya jawab interaktif di mana perangkat desa diberikan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai isu-isu hukum spesifik yang mereka hadapi dalam pengelolaan administrasi dan proyek.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tolitoli berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan perangkat desa dapat semakin kuat, sehingga Dana Desa benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran masyarakat desa, tanpa harus terjerat masalah hukum di kemudian hari. (ham)
Tinggalkan Balasan