Terbukti Memalsukan Dokumen, BKPSDM Balikpapan Batalkan 7 Peserta Seleksi P3K Tahap II
NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II formasi tahun 2024 di Kota Balikpapan kembali menegaskan pentingnya kejujuran. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan resmi membatalkan tujuh peserta karena terbukti melakukan pelanggaran serius, mulai dari pemalsuan dokumen hingga tidak menyerahkan berkas sesuai batas waktu.
Pembatalan tersebut diumumkan melalui dua surat resmi yang diterbitkan BKPSDM pada 31 Juli dan 4 Agustus 2025, yang kini dapat diakses publik melalui laman resmi instansi tersebut. Dari tujuh peserta, empat orang dibatalkan pada surat pertama karena tidak memenuhi persyaratan serta ada yang mengundurkan diri. Sementara tiga peserta lainnya yang tercantum dalam surat kedua, dianggap mengundurkan diri lantaran tidak menyerahkan dokumen daftar riwayat hidup sesuai jadwal yang ditentukan.
Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Purnomo, menegaskan salah satu kasus yang paling menonjol adalah pemalsuan dokumen. Seorang peserta kedapatan mengajukan rekomendasi dari atasan yang ternyata dipalsukan. “Setelah kami cek, tanda tangan tersebut hasil scan, bukan dari yang bersangkutan. Karena jelas tidak benar, maka langsung kami batalkan,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Selain itu, ditemukan pula peserta yang mengklaim masa kerja dua tahun berturut-turut. Namun, berdasarkan data pembayaran gaji resmi, peserta tersebut baru bekerja satu tahun lebih. “Ada juga yang memasukkan masa kerja tidak sesuai fakta dan ada yang tidak menyerahkan dokumen wajib. Semua kami tindak sesuai aturan,” tambahnya.
Purnomo menegaskan, meski jumlah pelanggaran relatif kecil, hanya dua hingga tiga peserta yang terindikasi melakukan pemalsuan, tindakan tegas tetap diperlukan demi menjaga kredibilitas seleksi. Bahkan, ia membuka kemungkinan kasus ini bisa bergulir ke ranah hukum jika pihak atasan yang dirugikan merasa keberatan.
“Kalau unsur pemalsuan terbukti dan ada laporan dari atasan, tentu bisa dibawa ke jalur hukum. Namun bila tidak, pembatalan otomatis berlaku dan peserta tersebut tidak bisa melanjutkan,” pungkasnya. (Adv/DiskominfoBpp)
Tinggalkan Balasan