DPRD Usulkan Skema Bendel Karcis untuk Tingkatkan Retribusi Parkir
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Retribusi parkir di Kota Balikpapan kembali jadi sorotan. Potensi pemasukan dari sektor ini sejatinya cukup besar, namun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih jauh dari harapan. Kondisi tersebut memicu kritik tajam dari Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah, saat ditemui awak media pada Rabu (6/8/2025).
Menurut Laisa, persoalan utama terletak pada ketidakdisiplinan sebagian juru parkir (jukir) binaan Dinas Perhubungan (Dishub) yang tidak menggunakan karcis resmi. Padahal, karcis menjadi instrumen penting untuk memastikan transparansi penerimaan retribusi parkir.
“Jukir binaan itu sudah dibekali karcis parkir, tapi di lapangan banyak yang tidak menggunakannya. Seharusnya setiap kendaraan yang membayar parkir menerima karcis agar penerimaan daerah bisa maksimal,” tegas Laisa.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengingatkan masyarakat agar lebih proaktif. Ia mendorong warga yang menggunakan jasa parkir di lokasi resmi untuk selalu meminta karcis dari jukir. Langkah ini dinilai sebagai kontrol sosial agar uang parkir benar-benar masuk ke kas daerah, bukan ke kantong pribadi petugas.
“Kalau parkir di titik yang memang ada jukir binaan Dishub, warga berhak minta karcis. Dengan begitu, kita sama-sama ikut mengawasi,” ujarnya.
Laisa menilai Dishub perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja jukir binaan. Transparansi, katanya, harus diperkuat agar pengelolaan retribusi parkir dapat berdampak nyata pada pendapatan kota.
Sebagai solusi, ia menawarkan skema baru yang lebih terstruktur. Dishub bisa menjual bendel karcis langsung kepada jukir dengan harga tertentu. Misalnya, satu bendel untuk kendaraan roda dua (R2) berisi 100 lembar dijual seharga Rp100 ribu, sementara bendel untuk kendaraan roda empat (R4) Rp150 ribu. Karcis hanya berlaku dua hari, sehingga jukir diwajibkan membagikannya sampai habis.
Dengan sistem ini, perhitungan pendapatan menjadi lebih jelas. Ia mencontohkan, jika tarif parkir roda dua Rp2.000 per kendaraan, maka 100 lembar karcis menghasilkan Rp200 ribu. Dari total itu, Rp100 ribu masuk ke kas daerah, sedangkan jukir tetap memperoleh Rp100 ribu. Untuk roda empat, dengan tarif Rp3.000 per kendaraan, satu bendel menghasilkan Rp300 ribu, sehingga jukir masih mendapatkan Rp150 ribu.
“Skema ini akan memaksa jukir benar-benar menyerahkan karcis ke pengguna. Selain lebih adil, sistem ini juga memastikan PAD bisa dihitung dengan logis dan lebih terukur,” jelasnya.
Menurut Laisa, jika mekanisme seperti ini dijalankan, potensi retribusi parkir Balikpapan dapat meningkat signifikan. Bahkan, retribusi parkir berpeluang menjadi salah satu sektor penyumbang PAD yang stabil setiap tahunnya. (Adv)
Tinggalkan Balasan