Pelayanan Publik Terhambat, DPRD Desak Pemkot Segera Isi Jabatan Kosong
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Kekosongan jabatan dan persoalan tata kelola aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan kembali mencuat ke permukaan. Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menilai masalah manajemen sumber daya manusia (SDM) ini sudah terlalu lama dibiarkan dan berpotensi menghambat jalannya roda pemerintahan.
Sorotan itu ia sampaikan usai mengikuti rapat paripurna DPRD Balikpapan, Selasa (5/8/2025). Menurut Budiono, masih ada sejumlah posisi strategis yang hingga kini belum diisi pejabat definitif, sehingga memengaruhi kecepatan pengambilan keputusan dan kualitas pelayanan publik.
“Beberapa posisi penting masih kosong. Kondisi ini jelas menghambat jalannya organisasi. Kekosongan jabatan harus segera diisi agar roda pemerintahan berjalan optimal,” tegas Budiono.
Tak hanya itu, Budiono juga menyoroti penempatan ASN yang kerap kali tidak sesuai dengan kompetensi, latar belakang pendidikan, maupun pengalaman kerja. Padahal, kata dia, kecocokan antara kapasitas pegawai dengan kebutuhan unit kerja merupakan kunci untuk meningkatkan profesionalisme birokrasi.
“Mutasi dan promosi pegawai seharusnya mempertimbangkan rekam jejak, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi. Jangan sampai hanya sebatas formalitas atau alasan rotasi semata,” ujarnya.
Budiono menekankan bahwa proses mutasi dan promosi ASN wajib mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia menegaskan peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) harus diperkuat agar setiap kebijakan berjalan transparan, objektif, dan melalui mekanisme rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Semua harus sesuai aturan, tidak boleh asal tunjuk. Transparansi dan akuntabilitas mutasi sangat penting supaya tidak menimbulkan masalah baru,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini.
Lebih jauh, Budiono mengingatkan bahwa lambannya pengisian jabatan justru akan berdampak langsung pada masyarakat. Ketika organisasi tidak berjalan maksimal, pelayanan publik akan terganggu, mulai dari pelayanan administrasi, perizinan, hingga program-program pembangunan yang membutuhkan keputusan cepat.
“Kalau jabatan kosong dibiarkan terlalu lama, yang dirugikan masyarakat. Karena itu, pengisian jabatan harus segera dilakukan dengan hati-hati, memperhatikan kompetensi, dan tetap mengutamakan kepatutan,” pungkasnya. (Adv)
Tinggalkan Balasan