Loadingtea

Nussa.co, Samarinda- Keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjuk dua akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD kembali mendapat sorotan dari DPRD Kaltim.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai langkah tersebut kurang mencerminkan komitmen daerah untuk memaksimalkan tenaga profesional lokal yang dinilai memiliki kapasitas memadai.

Melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.94/2025, Pemprov menunjuk Syahrir A. Pasinringi sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda. Sementara itu, Fridawaty Rivai ditetapkan sebagai Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan berdasarkan SK Nomor 100.3.3.1/K.96/2025.

Darlis menyayangkan kebijakan tersebut karena menilai daerah memiliki banyak figur yang layak mengemban peran strategis itu.

“Untuk jabatan setingkat dewan pengawas, apalagi sektor kesehatan, seharusnya putra-putri daerah lebih diberi ruang,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa meski PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD memungkinkan penggunaan tenaga dari luar selama kompeten, hal itu tidak menghapus fakta bahwa Kaltim memiliki sumber daya manusia yang tidak kalah berkualitas.

“SDM kita sangat layak mengisi posisi strategis seperti ini,” lanjut Darlis.

Ia juga mempertanyakan pertimbangan Pemprov dalam memilih akademisi luar daerah. Menurutnya, keputusan tersebut hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kebutuhan keahlian tertentu yang tidak tersedia di Kaltim.

“Kesempatan pertama harusnya diberikan kepada SDM lokal,” tegasnya.

Darlis menutup dengan mengingatkan bahwa DPRD selalu mendorong perusahaan-perusahaan untuk mengutamakan tenaga kerja daerah. Oleh sebab itu, pemerintah pun perlu menunjukkan konsistensi dalam kebijakan serupa.

[AH|DPRD Kaltim|Adv]