Sambut KUHP Berlaku 2026, Darlis Tekankan Pentingnya Koordinasi Lintas Lembaga
Nussa.co, Samarinda- Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari mendatang, DPRD Kaltim menilai kesiapan daerah harus dibangun melalui kerja sama yang solid antara pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengatakan sinergi Pemprov Kaltim dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim, serta pemerintah kabupaten/kota, merupakan fondasi penting untuk menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.
“Perubahan pola penanganan perkara menuntut kesiapan bersama. Tidak bisa satu lembaga berjalan sendiri,” ujarnya.
Menurut Darlis, koordinasi teknis menjadi krusial agar penerapan KUHP baru tidak menimbulkan hambatan administratif maupun perbedaan prosedur antarwilayah.
Ia juga menyoroti peluang penerapan pidana alternatif yang diatur dalam KUHP baru sebagai jawaban atas persoalan kelebihan kapasitas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
“Kalau alternatif pemidanaan diterapkan dengan baik, ini bisa mengurangi beban lapas sekaligus menghadirkan pendekatan hukum yang lebih berkeadilan,” jelasnya.
Darlis menilai pembaruan hukum pidana harus dilihat tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari aspek efisiensi dan kemanusiaan. Ia pun mengapresiasi dukungan Pemprov Kaltim kepada Kejati dalam menyiapkan implementasi aturan baru.
DPRD Kaltim, lanjutnya, akan melakukan pengawasan berkelanjutan agar penerapan KUHP berjalan seragam dan sesuai ketentuan.
“Kami berkomitmen memastikan reformasi hukum ini benar-benar meningkatkan kualitas layanan dan keadilan hukum di Kaltim,” pungkasnya.
[AH|DPRDKaltim|Adv]
Tinggalkan Balasan