Loadingtea

Nussa.co, Samarinda- Kebutuhan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Kalimantan Timur belum sepenuhnya terakomodasi akibat kendala status kepemilikan lahan. Komisi IV DPRD Kaltim menyebut banyak proposal pembangunan sekolah dari daerah belum bisa diproses karena persoalan legalitas tanah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa masalah tersebut tidak boleh terus dibiarkan, mengingat keterbatasan ruang belajar semakin dirasakan masyarakat.

“Masih sering kami temukan pengajuan pembangunan sekolah yang tidak dilengkapi dokumen lahan secara lengkap. Tanpa legalitas yang jelas, pembangunan jelas tidak dapat dilakukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi ini membuat pemerintah provinsi kesulitan memperluas kapasitas sekolah, khususnya di daerah dengan pertumbuhan jumlah peserta didik yang tinggi.

DPRD Kaltim meminta pemerintah kabupaten dan kota lebih serius menyiapkan perencanaan, mulai dari penetapan lokasi hingga penyelesaian administrasi kepemilikan lahan sebelum mengajukan proposal USB.

Andi Satya menegaskan, perbaikan sistem administrasi menjadi kunci agar pembangunan sekolah baru dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

[AH|DPRD Kaltim|Adv]