Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Asosiasi DPD LPM Kota Balikpapan pada Kamis (6/2/2025). Fokus utama pertemuan ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender, yang bertujuan untuk menciptakan kebijakan pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan gender.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menekankan bahwa pengarusutamaan gender bukan sekadar isu kesetaraan perempuan dan laki-laki, tetapi juga mencakup hak-hak kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.

“Perda ini bukan hanya berbicara soal kesetaraan perempuan, tetapi bagaimana semua kelompok masyarakat, termasuk mereka yang selama ini kurang mendapatkan akses, bisa berpartisipasi dalam pembangunan,” ujar Andi.

Pemerintah daerah didorong untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tidak mendiskriminasi kelompok tertentu. Implementasi perda ini diharapkan akan meningkatkan keterlibatan perempuan dalam sektor ekonomi, pendidikan, serta politik, sekaligus memberikan fasilitas yang lebih baik bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, RDP ini juga menjadi ajang bagi pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terkait tantangan dalam mewujudkan kebijakan yang ramah gender. Dengan adanya perda ini, diharapkan Kota Balikpapan dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam menerapkan kebijakan pembangunan yang berorientasi pada keadilan sosial. (Adv)