DPRD Kaltim Dukung GratisPol Kesehatan, Tapi Minta Payung Hukum Jelas
NUSSA.CO, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyatakan dukungan penuh terhadap program layanan kesehatan gratis “GratisPol” yang digagas Gubernur Kaltim. Namun, pelaksanaan program senilai ratusan miliar rupiah itu diminta tidak menyalahi aturan dan harus memiliki dasar hukum yang kuat.
Isu tersebut menjadi pokok bahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kaltim dan Dinas Kesehatan, Selasa (29/4/2025), terkait progres dan kesiapan pelaksanaan program layanan kesehatan universal tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Haji Baba, mengatakan program ini menjawab keresahan publik, namun perlu kehati-hatian dalam pelaksanaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Rapat ini menjadi momen penting untuk menjawab kegelisahan publik soal realisasi janji layanan kesehatan universal di Kaltim,” ujar Haji Baba. Rabu, (30/4/2025).
Ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim tetap konsisten mendorong keberhasilan program ini, tetapi meminta Pemprov Kaltim tidak tergesa-gesa sebelum landasan hukumnya tuntas.
“Kita juga mau terapkan sekarang, tapi kalau belum ada dasar hukumnya ya bikin repot kita,” ucapnya.
Menurut Haji Baba, pemerintah provinsi kini tengah menunggu kepastian dari pemerintah pusat, dan Gubernur Kaltim disebut tengah melakukan koordinasi langsung ke Jakarta, termasuk ke Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr. Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa skema layanan kesehatan gratis sudah dimulai sejak 2020 melalui pembayaran premi BPJS bagi masyarakat tidak mampu.
“Sejak Januari 2020, kita sudah menganggarkan Rp71 miliar untuk membayar premi BPJS masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan. Tahun ini kita tambah lagi dengan program GratisPol senilai Rp160 miliar,” ungkapnya.
Salah satu keunggulan GratisPol, menurut Jaya, adalah aktivasi kepesertaan BPJS yang langsung aktif tanpa masa tunggu.
“Kalau biasanya harus menunggu 14 hari setelah mendaftar, dengan GratisPol hari itu juga langsung aktif. Jadi pasien bisa langsung dilayani tanpa harus menunggu,” pungkasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun saat ini GratisPol menyasar peserta kelas 3, ke depan sistem kelas di rumah sakit akan dihapus dan diganti dengan layanan rawat inap berstandar sama.
“Semua pasien akan dilayani dalam satu sistem standar rumah sakit. Tidak ada lagi pembeda kelas 1, 2, atau 3. Semua akan dilayani sama,” imbuhnya.
Komisi IV menegaskan bahwa niat baik program ini harus disertai kepastian legalitas.
“Sebaik apapun niatnya, kami ingin program ini dijalankan dengan tertib dan sah secara hukum. Karena ini menyangkut dana publik dan hak masyarakat,” tutup Haji Baba. (ADV)
Tinggalkan Balasan