DPRD Kaltim Temukan Tenaga Kesehatan Digaji di Bawah UMK
Nussa.co, Samarinda- DPRD Kaltim kembali menyoroti persoalan kesejahteraan tenaga kesehatan di daerah. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengungkapkan masih ada rumah sakit yang membayar pekerjanya di bawah ketentuan upah minimum.
Temuan tersebut didapatkan saat Komisi IV memantau proses rekrutmen tenaga kerja di RS Mulya Medika, Samarinda Seberang. Dalam kesempatan itu, sejumlah pelamar menyampaikan alasan mereka ingin berpindah tempat kerja.
“Mayoritas pelamar menyebutkan alasan utama pindah kerja karena gaji yang diterima sebelumnya belum sesuai UMK,” ujar Andi Satya.
Ia menjelaskan, keluhan serupa muncul berulang kali dalam sesi wawancara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat fasilitas layanan kesehatan yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi ketenagakerjaan.
“Kalau upahnya di bawah standar, wajar kalau mereka mencari rumah sakit lain yang lebih patuh aturan,” katanya.
Sebagai catatan, UMK Samarinda 2025 ditetapkan sebesar Rp3.724.437, sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim berada pada angka Rp3.579.313. Ketentuan ini menjadi batas minimal pengupahan bagi pekerja formal.
Andi Satya meminta pemerintah daerah dan instansi pengawas ketenagakerjaan meningkatkan pengawasan terhadap sektor kesehatan agar hak tenaga medis dan nonmedis dapat terpenuhi.
“DPRD akan terus mengawal persoalan ini demi kesejahteraan tenaga kesehatan dan mutu pelayanan publik,” pungkasnya.
[AH|DPRD Kaltim|Adv]
Tinggalkan Balasan